Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

Foto: Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

Foto: Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

TARGETNEWS.ID Kolektor Timah Yang Mengaku Bernama (SDR) Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik ke TargetNews.id Wartawan 3 April 2023 Didesa Puput,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat.

Saat Awak media melakukan investigasi ke desa puput,kecamatan Jebus,kabupaten bangka barat,tanggal 3 April 2023,nampak aktivitas dipinggir jalan raya desa puput seorang kolektor sedang sibuk mengecek timah yang dijual oleh warga setempat.

Terkait penemuan tersebut,awak media TargetNews.id langsung melakukan investigasi dengan menghampiri Aktivitas tersebut untuk meminta konfirmasi kepada kolektor.tanpa banyak bicara kolektorpun langsung masuk kerumah yang ternyata mengambil sehelai amplop dan tanpa banyak bicara langsung memberikan amplop tersebut kepada awak media.TargetNews.id

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersama Polsek Sruweng Kawal Pengiriman Logistik Pemilu 2024

Disaat Awak media TargetNews.id mengkonfirmasi yang kedua kali terkait aktivitas itu,sambil Mengembalikan amplop yang diberikan kolektor tadi ke kolektor,Kolektor ini Langsung merasa tersinggung dengan Video Balik Awak media.TargetNews.id

Awak TargetNews.id mediapun tetap tenang dan berusaha mengkonfirmasi kepada kolektor terkait kegiatannya,waktu awak media menanyakan nama,kolektor menjawab dengan arogan,sambil menunjuk wajahnya sendiri dia berkata,”Sudar namaku,sudar”.Sambil memegang hp sembari video balik awak media.TargetNews.id

Baca juga  Pangdam VI/Mlw, Siapkan 6.000 Prajurit Untuk Amankan Pemilu 2024 di wilayah Kodam VI/Mlw

“Dalam undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Bahkan direktur jendral minerba kementrian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah / pengepul timah ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.

Dan terkait Yang disampaikan oleh Bpk Ridwan Djamaludin kepada awak media babel,yang bersangkutan (kolektor/pengepul) harus mempunyai izin pengangkutan dan penjualan timah.”Tegas Bpak Ridwan Djamaludin kepada awak media babel.(perwakilan Reno)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kra Hadiri Undangan Khotmil Qur’an dan Wisuda TPQ Darul Ulum/RA Tufatul Athfal

Artikel

Cooling System Hadapi Pilkada 2024 Kapolrestabes Surabaya Silaturahmi ke Tokoh Agama

Uncategorized

Bawang Jadi Subur Babinsa Banjaranyar Bantu Petani Semprotkan Mikroba PA 63 Garuda 0713 Brebes

Artikel

Nelayan Terhimpit! Bendahara HNSI Kubu Raya: Ini Bukan Persaingan, Tapi Ancaman Hidup!

Uncategorized

Transformasi Polri Presisi dan Police 4.0, Polresta Palangka Raya Terapkan Layanan Besuk Online

Artikel

ASPOTMAR DANKORMAR PIMPIN UPACARA BENDERA

Artikel

Polisi Amankan Pria Pukul Pemotor Menggunakan Gitar Saat Mudik Lebaran di Malang

BERITA UTAMA

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 55 Tahanan