Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

Foto: Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

Foto: Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

TARGETNEWS.ID Kolektor Timah Yang Mengaku Bernama (SDR) Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik ke TargetNews.id Wartawan 3 April 2023 Didesa Puput,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat.

Saat Awak media melakukan investigasi ke desa puput,kecamatan Jebus,kabupaten bangka barat,tanggal 3 April 2023,nampak aktivitas dipinggir jalan raya desa puput seorang kolektor sedang sibuk mengecek timah yang dijual oleh warga setempat.

Terkait penemuan tersebut,awak media TargetNews.id langsung melakukan investigasi dengan menghampiri Aktivitas tersebut untuk meminta konfirmasi kepada kolektor.tanpa banyak bicara kolektorpun langsung masuk kerumah yang ternyata mengambil sehelai amplop dan tanpa banyak bicara langsung memberikan amplop tersebut kepada awak media.TargetNews.id

Baca juga  Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

Disaat Awak media TargetNews.id mengkonfirmasi yang kedua kali terkait aktivitas itu,sambil Mengembalikan amplop yang diberikan kolektor tadi ke kolektor,Kolektor ini Langsung merasa tersinggung dengan Video Balik Awak media.TargetNews.id

Awak TargetNews.id mediapun tetap tenang dan berusaha mengkonfirmasi kepada kolektor terkait kegiatannya,waktu awak media menanyakan nama,kolektor menjawab dengan arogan,sambil menunjuk wajahnya sendiri dia berkata,”Sudar namaku,sudar”.Sambil memegang hp sembari video balik awak media.TargetNews.id

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Larangan Membakar hutan dan lahan

“Dalam undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Bahkan direktur jendral minerba kementrian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah / pengepul timah ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.

Dan terkait Yang disampaikan oleh Bpk Ridwan Djamaludin kepada awak media babel,yang bersangkutan (kolektor/pengepul) harus mempunyai izin pengangkutan dan penjualan timah.”Tegas Bpak Ridwan Djamaludin kepada awak media babel.(perwakilan Reno)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambangi Pelaku Usaha Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Personil satbinmas himbau Penjual Telur di pasar Mingguan

Uncategorized

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Musdes Tlogowulung, Minta Peran Aktif Warga

BERITA UTAMA

Sosialisasi 4 Pilar, Dewi Aryani Hadirkan Ulu-ulu Pertanian Pantura

Artikel

Tingkatkan Disiplin Babinsa Koramil 06/Sruweng Latih Linmas PBB

Uncategorized

Kembali, Polsek Rakumpit Sediakan Buku di Motor Bajaka Presisi

BERITA UTAMA

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Rakor High Level Meeting TPID dan TP2DD serta Penanganan Karhutla

Artikel

Diusulkan Naik Pangkat, Dandim 0815/Mojokerto Bina Jasmani Prajurit

Artikel

Kapolres Puncak Jaya Pimpin Upacara Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024