NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

Foto : NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

Foto : NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

TARGETNEWS.ID JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi KTP-el Paulus Tannos berhasil lolos karena “red notice” yang terlambat terbit.

“Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1)

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Karyoto mengatakan seandainya “red notice” tersebut sudah terbit, Paulus Tannos bisa langsung ditangkap saat keberadaannya terlacak di Thailand.

“Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul ‘red notice’ sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan pengajuan “red notice” Interpol terhadap Tannos telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu ternyata belum terdaftar ke dalam sistem Interpol.

Baca juga  Jalin Keakraban, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Sambangi Warga Binaan

“Pengajuan DPO itu ‘red notice’ sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit. Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu,” ujarnya.

Namun dia memastikan pihak KPK sudah memperbaiki kekurangan tersebut sehingga kedepannya proses penerbitan “red notice” bisa lebih cepat.

“Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah ditetapkan sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit ‘red notice’ secara internasional dari Interpol Lyon,” katanya.

Foto : NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

Paulus Tannos diketahui telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasi Nomor Telepon Layanan Pengaduan ke warga

Yang bersangkutan pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati “fee” sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban “fee” yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.(@Abi Gila)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Petugas Patroli Sat Samapta beri himbauan Kamtibmas

Artikel

Pengasuh Ponpes Modern Al Amanah Apresiasi Upaya Polresta Sidoarjo Jaga Kamtibmas

Artikel

Polsek Batang Kota Gencar Sosialisasi Larangan Petasan dan Balon Udara

BERITA UTAMA

Jelang Ramadhan 1444 H, TPID Sidak Sembako Harga Relatif Normal

Uncategorized

Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak anak-anak membaca

BERITA UTAMA

Panglima TNI Kirim Bantuan Kemanusiaan Ke Puncak – Papua Tengah

BERITA UTAMA

Dandim 1612/ Manggarai Mengikuti Peringatan HUT Manggarai Timur ke-16, Mengajak Masyarakat Terus Berjuang Membangun Daerah

Artikel

FSPMI Apresiasi Pengamanan Humanis Polrestabes Surabaya pada May Day 2025