NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

Foto : NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

Foto : NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

TARGETNEWS.ID JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi KTP-el Paulus Tannos berhasil lolos karena “red notice” yang terlambat terbit.

“Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1)

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Karyoto mengatakan seandainya “red notice” tersebut sudah terbit, Paulus Tannos bisa langsung ditangkap saat keberadaannya terlacak di Thailand.

“Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul ‘red notice’ sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan pengajuan “red notice” Interpol terhadap Tannos telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu ternyata belum terdaftar ke dalam sistem Interpol.

Baca juga  Jaga Silaturahmi, Babinsa Selakau Tua Komsos Bersama Warga Budidaya Ikan Lele

“Pengajuan DPO itu ‘red notice’ sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit. Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu,” ujarnya.

Namun dia memastikan pihak KPK sudah memperbaiki kekurangan tersebut sehingga kedepannya proses penerbitan “red notice” bisa lebih cepat.

“Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah ditetapkan sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit ‘red notice’ secara internasional dari Interpol Lyon,” katanya.

Foto : NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

Paulus Tannos diketahui telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.

Baca juga  Dewan di kabupaten Sampang sudah di Lantik sebanyak 45Anggota dari 11partai

Yang bersangkutan pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati “fee” sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban “fee” yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.(@Abi Gila)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi Masyarakat Pesisir Berikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi

Uncategorized

Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan memberikan kartu nama

BERITA UTAMA

Bangun Sinergitas, Babinsa Lemahduwur Koramil 19/ Kuwarasan Komsos dengan Kades dan Perangkat Desa

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan Pemilu Damai

Artikel

Personel Sat polairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

Uncategorized

Polsek Maliku Mobile Monitoring Sitkamtibmas di Wilkummya

BERITA UTAMA

Petugas Gabungan Tutup TPS Liar di Jalan Jendral Ahmad Yani Ketanggungan