Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:36 WIB

Ngeri : Sunat Vonis Mati Gembong Narkoba 137 Kg Sabu Jadi 20

Foto: Sunat Vonis Mati Gembong Narkoba 137 Kg Sabu Jadi 20(TargetNes.id)

Foto: Sunat Vonis Mati Gembong Narkoba 137 Kg Sabu Jadi 20(TargetNes.id)

Mahkamah Agung (MA) diam-diam menganulir vonis mati gembong narkoba 137 kg sabu, Aryo Kiswanto (35) menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, MA juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jufriadi Abdullah, yang dihukum mati oleh PN Biereun, dalam kasus 103 kg sabu.
Kasus bermula saat Wastam ditangkap polisi di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Desember 2021. Polisi mendapati sabu 137 kg di mobilnya.

Lalu polisi melakukan control delivery di sebuah hotel di Kayu Putih. Wastam kemudian mengontak Aryo dan Fery untuk mengambilnya. Secepat kilat polisi keluar dari persembunyiannya dan menangkap komplotan itu. Akhirnya ketiganya diproses hukum dan diadili dalam berkas terpisah di PN Jaktim.

Baca juga  Tingkatkan Semangat dan Tanggung jawab Perwira, Danmenart 2 Mar Laksanakan Jam Komandan.

Pada 13 September 2022, PN Jaktim yang diketuai Alex Adam Faisal menjatuhkan hukuman mati kepada Aryo. Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 17 November 2022.

Aryo tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari website MA, Jumat (28/7/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Tama Ulinta Tarigan dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti adalah Happy Tri Sulistiyono.

Baca juga  Perkara Wanprestasi Ellen Sulistyo, Putusan Sela Dinanti, Hakim Harus Lihat Bukti Yang Ada

Untuk diketahui, majelis hakim di atas (Desnayeti-Tama-Yohanes) juga yang menyunat hukuman Jufriadi Abdullah. Adapun Jufriadi dihukum mati oleh PN Bireuen lalu disunat menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Nah, oleh Desnayeti-Tama-Yohanes, hukuman Jufriadi Abdullah kembali disunat menjadi 20 tahun penjara.

“Kabul Peninjauan Kembali Pemohon. Batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara,” demikian bunyi putusan kasasi atas.@abigila

Foto: Sunat Vonis Mati Gembong Narkoba 137 Kg Sabu Jadi 20(TargetNes.id)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Roy Guswanto Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Perbasi Periode 2023-2027

BERITA UTAMA

Konsolidasi Usai Pelaksanaan Tugas, Polresta Palangka Raya Gelar Apel Sore Kesatuan

Artikel

Perkuat Han Pangan, Korem 071/Wijayakusuma Rakor Serap Gabah Kolaborasi Instansi Terkait

Artikel

Gercep, Polisi Berhasil Amankan Remaja yang Lecehkan Wanita di Jalan Raya Ngawi

Artikel

Warga Siap Mati…!Mempertahankan Tanah Lapangan Dan Makam

Artikel

Anggota Komisi III DPR Apresiasi Kerja Polri Kawal Kelancaran Mudik Lebaran

BERITA UTAMA

Petugas Gabungan Bongkar Ratusan Gazebo di Kawasan Pantai Sigandu, Ini Alasannya

Artikel

Lakon Kardinah Mentas di Anjungan Jawa Tengah TMII