Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:36 WIB

Ngeri : Sunat Vonis Mati Gembong Narkoba 137 Kg Sabu Jadi 20

Foto: Sunat Vonis Mati Gembong Narkoba 137 Kg Sabu Jadi 20(TargetNes.id)

Foto: Sunat Vonis Mati Gembong Narkoba 137 Kg Sabu Jadi 20(TargetNes.id)

Mahkamah Agung (MA) diam-diam menganulir vonis mati gembong narkoba 137 kg sabu, Aryo Kiswanto (35) menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, MA juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jufriadi Abdullah, yang dihukum mati oleh PN Biereun, dalam kasus 103 kg sabu.
Kasus bermula saat Wastam ditangkap polisi di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Desember 2021. Polisi mendapati sabu 137 kg di mobilnya.

Lalu polisi melakukan control delivery di sebuah hotel di Kayu Putih. Wastam kemudian mengontak Aryo dan Fery untuk mengambilnya. Secepat kilat polisi keluar dari persembunyiannya dan menangkap komplotan itu. Akhirnya ketiganya diproses hukum dan diadili dalam berkas terpisah di PN Jaktim.

Baca juga  SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA

Pada 13 September 2022, PN Jaktim yang diketuai Alex Adam Faisal menjatuhkan hukuman mati kepada Aryo. Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 17 November 2022.

Aryo tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari website MA, Jumat (28/7/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Tama Ulinta Tarigan dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti adalah Happy Tri Sulistiyono.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

Untuk diketahui, majelis hakim di atas (Desnayeti-Tama-Yohanes) juga yang menyunat hukuman Jufriadi Abdullah. Adapun Jufriadi dihukum mati oleh PN Bireuen lalu disunat menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Nah, oleh Desnayeti-Tama-Yohanes, hukuman Jufriadi Abdullah kembali disunat menjadi 20 tahun penjara.

“Kabul Peninjauan Kembali Pemohon. Batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara,” demikian bunyi putusan kasasi atas.@abigila

Foto: Sunat Vonis Mati Gembong Narkoba 137 Kg Sabu Jadi 20(TargetNes.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

Koordinasi Apik Antara Polres Pasuruan Dengan Awak Media Terus dilaksanakan. Kali Ini

BERITA UTAMA

Polsubsektor Jekan Raya dan Satsamapta Evakuasi Pria Lansia yang Ditemukan Terlantar

BERITA UTAMA

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Artikel

Pelaku Terungkap, Tersangka Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Rutan Kelas IIB Sampang

Artikel

Cooling System Pilkada 2024, Polres Kediri Gelar Minggu Kasih Di GKJW Pare

BERITA UTAMA

PERSONEL SATGASMAR PAM PULAU TERLUAR WILAYAH TIMUR PULAU FANI LAKSANAKAN PERGANTIAN

BERITA UTAMA

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas pada malam hari guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan fasilitas Umum juga daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang