PROBOLINGGO TARGETNEWS.ID || SN, ustaz di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan yang dilakukannya kepada murid mengajinya. Pria paruh baya tersebut langsung ditahan di sel polisi.
“Iya benar, sudah (jadi tersangka) dan sekarang yang bersangkutan sudah berada di sel tahanan Polres Probolinggo,” tegas Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa, dikutip dari detikjatim, Minggu (18/2/2024).
SN ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti. Tak hanya itu, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi. “Sudah ada keterangan korban, saksi dan tersangka. Visum nanti alat bukti tambahan, yang penting minimal 2 alat bukti sudah terpenuhi, karena untuk hasil visum sendiri memang tidak langsung keluar, jadi sambil nunggu hasilnya,” jelas Fajar.
Sebelumnya diberitakan, seorang ustaz berinisial SN di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, didatangi oleh puluhan warga, pada Jumat (16/2/2024) tengah malam.
Warga merusak rumah dan menganiaya SN yang diduga telah menyetubuhi seorang santriwati hingga hamil 3 bulan. Tak hanya itu, massa juga merusak rumah SN hingga sejumlah kaca jendela pecah tegasnya.bib