SURABAYA TARGETNEWS.ID || ,Bahwa sdr HC dan saudara Udin menyatakan sebagai staff di PLN karangpilang Surabaya.
2. Bahwa saudara Hc dan saudara Udin memberikan janji pekerjaan kepada ke tiga klien salah satunya NKU warga Jalan Jarak, Surabaya,
kami untuk ditempatkan pada beberapa kantor cabang PLN dengan membayar masing – masing Rp. 8.000.000,- “ Delapan Juta Rupiah dengan total Rp. 24.000.000,- tanggal 15 Juni 2023 ( Bukti Kwitansi Terlampir )
3. Sdr HC dan sdr Udin yang mengatur mekanisme penerimaan karyawaan , memberikan informasi jadwal kerja dan sekaligus perlengkapan seragam kerja. ( Bukti Chat WA terlampir )
4. Bahwa sampai saat ini klien kami tidak mendapatkan apa di janjikan oleh para pihak
5. Setelah diberikan somasi I tanggal 25 Nopember 2023 dilakukan mediasi di PLN karangpilang
yang dihadiri oleh pihak pimpinan PLN , sdr .hc , Sdr . dan Kuasa Hukum dari kantor hukum HM.Rosadin ,SH ,MH di kantor PLN
karang pilang dengan hasil kesepakatan bahwa akan diselesaikan menunggu pencairan BPJS yang di rekomendasikan dari.
PT . HILIORA selaku rekanan Kerj PLN tempat sdr hc bekerja dan dijanjikan waktu 1 bulan sejak mediasi sekira bulan Januari 2024.
6. Sampai bulan Pebruari kami koordinasikan tidak ada konfirmasi pembayaran sehingga kami kirimkan Somasi ke II tanggal 26 Pebruari 2024.
sampai saat ini belum ada kejelasan tentang komitmen pembayaran dan iktikad baik dari sdr. hc dan sdr Udin.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dengan ini kami mengajukan pengaduan kepada bapak kapolsek
agar melakukan penegakan hukum karena patut diduga adanya dugaan perbuatan ingkar janji sebagaimana diatur pasal 1246 KUH Perdata dan tindak pidana penipuan
sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP dan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP. (redaksi