Surabaya, Targetnews.id – Setelah 2 kali ditunda, sidang gugatan Emir Baramuli selaku Dirut PT Osmo Semen Indonesia terhadap Nurhadi selaku Dirut PT Graha Agung Permata, akhirnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/05/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam sidang yang dilaksanakan di ruang Kartika 2 tersebut, muncul agenda mediasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin (22/05/2023) mendatang. Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H., tetap tidak hadir dalam persingan tersebut meskipun telah diberi panggolan dan peringatan.
Kuasa Hukum dari Emri Baramuli, Roni Haryono, S.H., kepada awak media menyampaikan kepada awak media, sidang yang dijadwalkan hari sudah terlaksana dan pihak Majelis Hakim tetap melanjutkan perkara ini dengan agenda Senin depan dilakukan mediasi.
“Seperti petunjuk Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, perkara ini tetap dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran Notaris Margaretha Dyanawaty maupun kuasa hukumnya. Hingga akhirnya, Majelis Hakim menunjuk Bapak Abu sebagai mediator dalam mediasi nanti,” terang Roni.
Roni Haryono memastikan bahwa kliennya (Emir Baramuli), akan hadir dalam agenda mediasi tersebut, meskipun keberadaan beliau ada di Jakarta. Ia berharap, pihak tergugat (Nurhadi) juga hadir dalam agenda mediasi tersebut.
“Sebenarnya agenda mediasinya bisa hari ini, namun karena kedua belah pihak tidak ada di sini (PN Surabaya) dan prinsipanya belum siap, maka agenda mediasinya ditunda hari senin (22/05/2023) pagi. Nanti saat mediasi, masing – masing pihak akan menyiapkan prinsipalnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Emir Baramuli yang dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatsapp (WA) mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap dari Notaris Margaretha yang tidak hadir dalam sidang gugatannya terhadap Nurhadi.
“Notaris kan sebuah profesi yang mulia dan profesional. Tapi sedikit ternoda dengan sikap Ibu Margaretha yang tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun sudah ada pemanggilan dan peringatan dari PN Surabaya,” terangnya.
Emir Baramuli berharap Nurhadi dapat hadir dalam agenda mediasi tersebut. Karena, mediasi ini merupakan sebuah salah satu cara penyelesaian hukum sebelum sita jaminan.
“Sebenarnya saya sudah bosen juga diberi janji – janji palsu. Dan bahkan, somasi dari saya juga tidak diindahkan. Jika memang ada etikad baik, tentunya Nurhadi akan hadir dalam agenda mediasi nanti. Jika memang tetap tidak ada etikad baik, saya berharap Majelis Hakim dapat memenuhi tuntutan saya untuk menyita beberapa aset milik Nurhadi,” ungkasnya.