Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 4 Juni 2023 - 16:24 WIB

NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Foto : NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Foto : NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

TargetNews.id II Banyuwangi I| Nur Hadi atau yang biasa di sapa Mas Nung pengusaha alat-alat untuk acara musik,nikahan dan lain-lain maju dalam pesta demokrasi 2024 sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Banyuwangi.

Mas Nung, maju sebagai bacaleg di Dapil 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang meliputi kecamatan Rogojampi, Srono, Blimbingsari, bertujuan untuk menyuarakan aspirasi rakyat serta menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang ada di Kabupaten Banyuwangi, yang dirasa masih tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Mas Nung mengatakan, “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara,”katanya. Minggu (04/06)

Baca juga  Kapolda Jateng Tinjau Lokasi Banjir di Kaligawe Hingga Marina Kota Semarang

Mas Nung menjelaskan, Setelah keadilan di dalam hukum tercapai maka kepastian hukum juga harus terlaksana sebagaimana mestinya. Kepastian hukum menjadi titik akhir dalam proses hukum. Setelah keadilan dan kepastian hukum tercapai maka pengadilan hukum akan membawa manfaat yang akan memberi dampak positif bagi masyarakat,”terangnya.

Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati,”imbuhnya.

Baca juga  Anak-anak TK Nurul Hidayah Kunjungi Makodim Brebes

Lanjut Mas Nung, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan keadilan harus lebih diutamakan dibanding kepastian hukum khususnya dalam perkara pidana,”jelasnya.

Menurut Mas Nung, kepastian hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang,”ujarnya.

Bahwa hukum harus tetap ditegakkan agar semua orang diperlakukan adil sehingga tercipta kehidupan yang aman, damai, dan tenram. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara,”pungkasnya.

YS

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jalin Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 17 Adimulyo Hadiri Halal Bihalal Desa Binaan

Artikel

Wakil Bupati Sampang Hadiri Rapat Paripurna Tegaskan Pengelolaan Anggaran 2024 Efisien dan Transparan

BERITA UTAMA

Ada Bukti Kwitansi Jual Beli Hutan Produksi Desa Belilik

Artikel

Tingkatkan Keimanan, Prajurit Yonif 1 Marinir Ikuti Kausari Agama Islam di Masjid Jannatin Brigif 2 Marinir

Artikel

Rest Area Di Simpang 4 Nansarunai: Jamaah Haul Guru Sekumpul Dapat Layanan Gratis Dan Istirahat Nyaman

BERITA UTAMA

Danramil 08/Alian Hadiri Acara Pengadaan Barang dan Jasa

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm

Artikel

Wakili Dandim Pasi Ops Kodim 1208/Sambas Ikuti Apel Gelar Pasukan Opspol Ketupat Kapuas 2025 Wilayah Polres Sambas