BANGKALAN – Muncul berita di Media Online Klikku.net soal Noviana mantan Siswi MTs. NURA dipersulit dalam permintaan surat pindah/mutasi sekolah, diketahui pernyataan pemberitaan tersebut dinilai hanya sepihak dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya saat sekolah di MTs. NURA.
Pemberitaan ditanggapi dengan baik oleh pihak Sekolah MTs. NURA. Pasalnya, Yayasan Sosial DN Kamal memasrahkan sepenuhnya anak asuhnya ke MTs. NURA Basanah Tanah Merah Bangkalan sejak tahun 2017 dengan bebas biaya. Baik menyangkut segala kebutuhan sekolah dan living cost Pesantren yang semuanya difasilitasi secara gratis oleh MTs. NURA bahkan ada beberapa anak yang melanjutkan Pendidikan hingga SMAS Islam NURA.
Kasus berawal pada tahun 2021, salah satu anak asuh (putra) Yayasan Sosial DN Kamal inisial IR melakukan pelanggaran berat secara syariat Islam, yang kemudian oleh Pengurus Pesantren diberi punishment sesuai hasil mahkamah yang diputuskan oleh majlis Asatidz karena pelanggaran yang dilakukan berulang-ulang.
Mendengar anak asuhnya disanksi karena melakukan pelanggaran syariat Islam tersebut, Ketua Yayasan Sosial DN dengan inisial SA menarik paksa semua anak asuhnya dari Pesantren NURA termasuk Noviana tanpa pemberitahuan dan izin pada pihak Pesantren NURA. Mereka pihak Yayasan Sosial DN Kamal, tiba-tiba masuk ke kamar Pesantren dan membawa paksa semua anak namun ada beberapa anak yang memaksa untuk tetap tinggal di Pesantren NURA hingga saat ini.
“Sejak kejadian tersebut tidak ada konfirmasi baik dari Yayasan DN maupun wali murid yang datang meminta surat mutasi dengan membawa surat penerimaan dari sekolah yang baru dan tahunya setelah hampir 3 tahun muncul pemberitaan soal surat pindah dipersulit sebagaimana pemberitaan di Klikku.net.
Ini terkesan menyudutkan MTs. NURA tanpa ada konfirmasi sebelumnya kepada MTs Nura. Kondisi ini sangat kami sayangkan apalagi pemberitaan ini jelas melanggar kode etik pers,” Pungkas mantan Kepala Sekolah MTs. NURA.
Diketahui, Ibu IS baru menghadap ke MTs. NURA pada tanggal 08/11/2023 sehingga pengurusan administrasi ini baru dilakukan beberapa hari bukan 3 tahun seperti yang diberitakan sebelumnya.
Setelah dikonfirmasi pada pihak MTs. NURA, ternyata. Ibu IS sebelumnya tidak pernah datang ataupun memberitahu keberadaan Noviana.
“Kami sama sekali tidak ada niatan mempersulit anak didik yang akan pindah sebagaimana yang diberitakan. Wali dari Noviana tidak pernah datang dan meminta surat mutasi kepada kami sebelumnya.
Setelah hampir 3 tahun berjalan, baru mengajukan surat pindah dan kami mengerjakan proses mutasi ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bab IV pasal 38 s/d 40, namun dalam proses menjalankan ketentuan tersebut, tiba-tiba muncul pemberitaan bahwa MTs. NURA mempersulit.
Ini yang kami sayangkan kenapa kok mengenyampingkan akhlakul karimah di dalam penyelesaian kasus apalagi langsung berkenaan dengan anak didik.
Perlu diketahui bahwa Perpindahan Peserta Didik diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bab IV pasal 38 s/d 40.
Berikut bunyinya:
Pasal 38
(1) Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Penulis: