Home / Artikel / BERITA UTAMA / KESEHATAN / Tag / TargetNews.id / Uncategorized

Kamis, 5 Oktober 2023 - 22:14 WIB

Ny. Sui Luan Korban Jual Beli Pedang Samurai Rp 150 Trilyun, Datangi Polda Kalbar Bawa Bukti Baru Guna Menjerat Hukum Oknum Notaris CBP

Foto: Datangi Polda Kalbar Bawa Bukti Baru Guna Menjerat Hukum Oknum Notaris CBP

Foto: Datangi Polda Kalbar Bawa Bukti Baru Guna Menjerat Hukum Oknum Notaris CBP

Pontianak, TargetNews.id Ny. Margaret Khow alias Sui Luan warga Tanjung Raya II Pontianak sebagai perantara/ broker jual beli samurai antik senilai Rp 150 Trilyun, yang merasa ditipu dalam bisnis ini , Senin siang (02/10/2023) kembali mendatangi kantor Polda Kalbar dengan membawa bukti baru (novum) agar laporan pengaduannya terhadap notaris Citra Bakti Pangaribuan, SH, M.Kn (CBP ) bisa memenuhi unsur pidananya.

Sui Luan merasa ditipu karena jaminan sertifikat hak milik (SHM) rumahnya sampai detik ini belum dikembalikan kepadanya.

Sui Luan bersama kuasa hukumnya Agustiawan,SH mengajukan tiga novum baru ke penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar atas kasus yang ” menyeret ” nama notaris Citra Bakti Pangaribuan, SH.M.Kn

Kuasa Hukum Agustiawan, SH dalam keterangan persnya mengatakan tiga bukti baru (novum) tersebut menurutnya telah memenuhi unsur pidana terkait keluarnya akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dikantor notaris CBP.

Dengan adanya novum baru ini, Agustiawan, SH akan menyampaikan surat permohonan kepada Kapolda Kalbar untuk membuka kembali pengaduan kliennya Sui Luan agar melanjutkan perkara hukum ini hingga ke pengadilan.

Laporan kasus dugaan adanya penipuan dalam bisnis jual beli samurai antik senilai Rp 150 trilyun yang berujung merugikan Sui Luan karena selain jual beli tak terwujud juga sertifikat hak milik (SHM) tanah beserta bangunan rumah diatas tanah tersebut sebagai jaminan masih ditahan notaris CBP.

” Setelah saya kaji kasusnya, kemudian saya telaah lagi sesuai dengan hukum pidana, dan adanya pendapatan hukum (legal opini) dari ahli hukum pidana DR Hermansyah, SH, M.Hum maka
ketemulah kami dengan novum ataupun bukti baru terkait dengan dengan adanya unsur penipuan samurai dan sertifikat hak miliknya yang asli berada di notaris “, bebernya.

” Setahu saya akte Perjanjian Pengikat Jual Beli ( PPJB ) yang dibuat tersebut sertifikat hak milik (SHM) atas nama Sui Luan aslinya seharusnya tidak boleh diambil oleh notaris”, jelasnya.

” Dengan adanya novum baru ini kami mendatangi lagi Polda Kalbar agar kasus yang pernah dilaporkan Sui Luan dibuka kembali karena adanya bukti bukti baru bahwa kasus yang dilaporkan telah memenuhi unsur pidanya, sehingga kasusnya bisa dilanjutkan”, ungkap Agustiawan.

” Langkah hukum yang akan kami ambil adalah akan mengajukan permohonan ke Kapolda, agar kasus ini dibuka lagi berdasarkan novum baru.
“Sebab pasal 378 dan pasal 369 KUHP sudah terpenuhi”, ungkapnya.

” Biar masyarakat tahu bahwa Sui Luan
adalah korban dari pada oknum dan para mafia yang ingin menguasai harta Ny. Sui Luan ini”, pungkasnya.

” Bukti-bukti novum baru ini belum bisa kami buka sekarang, nanti di persidangan akan kita buka “, bebernya.

Agustiawan mengungkapkan, bahwa dia telah mencatat tiga pernyataan berbeda. ” Pertama pernyataan notaris ketika pers rilis di Polda Kalbar beberapa waktu dengan mengatakan bahwa sertifikat (SHM) milik Sui Luan telah dibawa oleh para pihak dalam hal ini Andre Pramono”, ungkap Agus.

Kemudian pada sidang MPW Notaris, disebut sertifikat sudah dikembalikan ke pemiliknya Sui Luan. ” Kenyataannya sampai detik ini sertifikat milik Sui Luan masih belum dikembalikan”, jelasnya.

“Kemudian ketika di BAP ada menyebut sertifikat ada padanya, dan akan dikembalikan bila ada pertemuan kedua belah pihak. Semuanya omong kosong, saat kami hubungi dia mengatakan terserah kalian mau apa”, pungkas Agustiawan.

Agustiawan mengatakan belum ada itikad baik dari notaris untuk menyelesaikan secara baik dengan duduk satu meja. ” Unsur permufakatan jahat dalam kasus ini sudah terpenuhi” bebernya.

Agustiawan mengungkapkan adanya indikasi tersebut antara lain rumah kliennya pernah didatangi orang tak dikenal masuk merusak pagar dan pintu rumah.

Baca juga  Kembali, Sattahti Polresta Palangka Raya Adakan Layanan Besuk Online

Ada juga yang mendatangi kantor BPN Kubu Raya untuk membaliknamakan sertifikat kliennye ke nama orang lain. Ada juga mendatangi bank untuk mengajukan kredit bank dengan jaminan sertifikat kliennya. “Tapi tak berhasil, karena klien saya sudah memblokir semua ” pintu masuk” ke arah itu”, ungkap Agustiawan.

Menjawab pertanyaan, Agustiawan mengatakan agar penegakan hukum ini benar benar diberikan kepada kliennye Sui Luan. ” Berdasarkan kronologi yang terjadi, klien saya Sui Luan adalah korban dari oknum yang tidak bertanggungjawab dan oknum mafia “, ungkapnya.

Agus mengatakan kliennya sudah melaporkan notaris ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Prov Kalbar.

MPW yang diketuai Pria Wibawa, SH memutuskan, pada 23 /12/ 2022, menerima pengaduan Sui Luan dan menghukum CBP SH M.Kn, MH dengan peringatan tertulis karena telah melanggar pasal 16 ayat (1) UU No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014 tentang perubahan No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris dan / atau pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris.

Seperti berita dimuat sebelumnya ahli hukum pidana DR Hermansyah, SH, M.Hum memberi pendapat hukumnya dalam analisa hukum pidana terhadap akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) yang dibuat oleh notaris CBP

Dr Hermansyah SH, M.Hum merupakan dosen dan ketua program studi magister hukum Fakultas Hukum Untan Pontianak.

Dia memberi pendapat hukumnya atas permintaan Agustiawan SH advokat dan konsultasi hukum dari kantor hukum ALF-R & Partners yang merupakan pengacara dari Sui Luan pada tanggal 20 Maret 2023 lalu sebagaimana tertuang dalam suratnya nomor 001/P.LO/ALF-R/III/2023 perihal permohonan pendapatan hukum (legal opini).

” Pendapat hukum ini dimohonkan oleh pemohon (Agustiawan, SH) terhadap akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) yang dibuat oleh notaris CBP menurut pemohon terdapat kejanggalan, sehingga pemohon minta pendapat hukum pada saya untuk menganalisa apakah akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) yang dibuat oleh notaris CBP ada unsur pidana atau tidak”, ungkap DR Hermansyah SH, M.Hum.

Disamping permohonan yang dimintakan oleh Agustiawan, SH advokat dan konsultan Hukum ALF-R & Partners terkait kasus kliennya Margaret Khow (Sui Luan) ketika menghadap saya ada dua kali menceritakan bagaimana peristiwa hukum yang dimohonkan kepada pemohon.

DR Hermansyah, SH, M.Hum dalam kesimpulannya mengatakan dari kasus yang dipaparkan di atas jelas bahwa akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) dibuat tidak didasarkan pada kesepakatan Margaret Khow (Sui Luan) karena ada paksaan, bahkan ancaman dan ini merupakan syarat subyektif dari suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, maka akta perjanjian pengikat untuk jual beli (APPJB) tersebut dapat dibatalkan.

Pada bagian ini ahli akan memberikan pandangan atau pendapat hukum berkenaan dengan pertanyaan : Bagaimana aspek hukum pidana dalam kasus ini ? Dimana pertanyaan didasarkan pada dua hal yaitu:

a. Bahwa semula saudari Margaret Khow adalah hanya sebagai penjamin dalam transaksi pedang yang bernilai 150 triliun. Kedua saudara Margaret Khow dipaksa untuk menandatangani akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB)
di mana pemohon tidak boleh membaca isi dari APPJB tersebut dan bahkan diancam kalau tidak mau menandatanganinya.

b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 saya dibawa notaris ke Hotel Kini kamar 306 untuk bertemu pak Adrid Andre Pramono kata pak notaris untuk membicarakan keberangkatan Surabaya. Rupanya setelah saya sampai di sana, ternyata saya dipaksa oleh Pak Andre untuk menandatangani surat akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) dan saya dilarang membaca isi surat itu. Dia membentak dan berkata ” kalau Ibu tidak tanda tangan jangan sampai saya gunakan kekerasan “.

Baca juga  Pastikan Aman Pada Pemukiman Penduduk Sat Samapta Lakukan Pengecekan Secara Berkala

” Kesimpulan, dua peristiwa hukum ini sudah cukup bagi ahli untuk mengatakan bahwa adanya peristiwa pidana dalam proses kemunculan akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) mulai dari adanya penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, ancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 KUHP.

” Pendapat hukum ini dibuat dengan mengacu pada prinsip-prinsip akademik dibuat di Pontianak , pada tanggal 3 Juli 2023 ditandatangani Doktor Hermansyah SH, M.Hum

Margaret Khow alias Sui Luan ketika diwawancarai awak media, Kamis siang (21/09/2023) mengatakan oknum notaris CBP banyak berbohong dan terbukti sudah di tindak oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Kalimantan Barat terkait prlanggaran kode etik notaris.

MPW yang diketuai Pria Wibawa, SH memutuskan, pada 23 /12/ 2022, menerima pengaduan Sui Luan dan menghukum CBP SH M.Kn, MH dengan peringatan tertulis karena telah melanggar pasal 16 ayat (1) UU No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014 tentang perubahan No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris dan / atau pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris.

Sui Luan mengatakan langkah selanjutnya akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan oknum notaris CBP ini ke kepolisian Polda Kalbar.

” Sebab selama ini sudah banyak berbohong. Dia orang hukum tapi buta hukum. Seharusnya seorang notaris bertindak profesional bukan sebaliknya”, pungkas Sui Luan.

” Saya pernah tanya sama dia transaksi sebesar trilyunan rupiah itu ada atau tidak. Dijawabnya ada, biasa teman saya transaksi sampai ratusan milyar dan biasa terjadi. Karena dia bergelar SH MH dan menjabat sebagai notaris maka saya percaya saja saat dia minta sertifikat rumah saya sebagai jaminannya. Namun sampai saat ini sertifikat saya masih belum dikembalikan, walau saya sudah minta dikembalikan”, ungkapnya.

” Dia bilang dia siap bertanggungjawab atas sertifikatnya, namun dia ngomong selalu berubah ubah. Dia sudah mempermainkan saya. Dia bilang pada sidang etik MPW ada mentransfer saya Rp 200 juta. Namun itu bohong semua”, ujarnya kesal.

“Notaris ngomong sama saya pulang dari Surabaya sertipikat saya akan di kembalikan
ternyata mereka tidak menepati janjinya”, ungkap Sui Luan.

” Langkah hukum saya sudah ada tiga bukti baru untuk mempolisikannya yaitu pertama surat putusan dari MPW mendapat teguran keras MPW karena ada pelanggaran sebagai notaris. Kedua ada surat dari Menkumham yang menyatakan bahwa APPJB yang dibuat cacat hukum. Ketiga ahli pidana kota Pontianak Doktor Hermansyah SH, M.Hum menyebutkan dia melanggar pasal 378 dan pemalsuan dokumen. Dan ahli pidana siap menjadi saksi dihadapan penyidik ” , bebernya.

” Saya minta agar sertifikat saya dikembalikan dan oknum notarisnya CBP agar ditangkap. Kan sudah banyak korban. Jangan ada korban korban lain lagi, cukup saya terakhir kali ini saja.

DIBANTAH:
Notaris Citra Bakti Pangaribuan ketika dikonfirmasi awak media membantah sejumlah keterangan Sui Luan. Dia juga membantah bila dirinya disebut telah menipu Ny. Sui Luan. Menurutnya sertifikat tersebut masih ada disimpan dikantornya. “PPJB harus dibatalkan dulu olehnya dan para pihak, baru sertifikat bisa diambilnya. Silahkan dia melapor, itu haknya”, ungkap CBP.*(reni)

Foto: Datangi Polda Kalbar Bawa Bukti Baru Guna Menjerat Hukum Oknum Notaris CBP

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Danramil 15/Klirong Menyambut Bupati Kebumen Dalam Rangka Tarling

Artikel

Dalam Upaya Pemeliharaan Markas, Anggota Koramil 07/Teluk Keramat Laksanakan Perawatan Pangkalan

Uncategorized

Pasi Ter Kodim 1208/Sambas Hadiri Rimuan Cabang 4 Dan Kita Joti Kwartir Gerakan Pramuka Sambas

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Kahayan Tengah laksanakan Patroli Maja

Uncategorized

Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah Saat Sambang Ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Nur Yuliatin Terbukti Menjual Obat Tanpa Memiliki Ijin Edar Melanggar Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) ayat (3) Di Vonis Hanya 1 Bulan 15 Hari Penjara

Artikel

Polri Ungkap, Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

Artikel

Hindari Perpecahan,Konplik Dan Isu Sara ” Serka Jailani Prajurit Babinsa Aluh – Aluh Komsos Damai Pasca Pemilu