Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM

Kamis, 14 September 2023 - 05:14 WIB

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang(foto)

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang(foto)

LUMAJANG TARGETNEWS.ID .Saya muchlas biasa Disebut AJI hari ini dalam tugas sebagai wartawan mendapatkan intimidisi dari Oknum LSM inisila (EP) dalam menjalankan tugas untuk meliput di salah satu desa Rojopolo terkait pembagian sertifikat PTSL,

Kronologis awal. Saya saat bekerja . Ada oknum LSM tersebut (EP) . mengintimidasi Saya dengan menendang sampah kertas di samping . Dengan disaksikan dan keheranan warga yang melihat kejadian itu sayapun menanyakan apakah maksudnya dengan tindakan tersebut kepada oknum LSM tersebut, (EP) membentak serta menantang keluar balai desa, dan mengahalangi saya saat meliput,

” Saya menduga ini adalah upaya dari oknum tertentu, di Desain untuk menghalangi saya hadir, Dengan menghadirkan Oknum LSM sebagai Bekingan, dan membuat intimidasi, Dimana sebelumnya saya menemukan temuan yang cukup mengejutkan terkait semrawutnya pengajuan Program PTSL dan Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa di Desa Tersebut,imbuhnya Muchlas.

Baca juga  Geger Kan Pak De Ditemukan Tewas di Halaman Rumah Eks Les Bahasa Mandarin Yayasan Taman Budaya Kasih Semesta

Ini, di sayangkan sekali kepada Oknum LSM tersebut Dimana kita ketahui bersama profesi wartawan adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar

” Dengan Wajah Sangar dan bertato LSM ini sudah terkenal arogan di masyarakat setempat, kali ini warga desa rojopolo mendukung penuh ini di laporkan ke polres lumajang, tegas salah satu tokoh masyarakat, ”

Baca juga  Bantu Evakuasi Pohon Tumbang, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Pengaturan Arus Lalin

” Saat ini, muchlas biasa sapaan akrab nya Mas aji Dengan Dukungan Warga setempat Akan Melaporkan ke Polres lumajang Rabu,(13/09/2023).

Bagi Seseorang yang Dengan Sengaja Menghalangi wartawan menjalankan Tugasnya Dalam mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan Informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang(foto)

Share :

Baca Juga

Artikel

PANGKALAN TNI AL BANDUNG, Kamis 06 Juni 2024.

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Hari Pertama Ops Keselamatan Candi 2024, Satlantas Polres Rembang Gandeng UPPD Turun Ke Jalan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Persit KCK Koorcab Rem 072 PD IV/Diponegoro Ziarah dan Tabur Bunga

BERITA UTAMA

Personil Sat Binmas Polres Pulpis terus menerus Melakukan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

BERITA UTAMA

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Pasca Hujan

Artikel

Babinsa Desa Jiwut Bersama Warga Bersihkan Sumber Mata Air Untuk Irigasi Sawah

Artikel

Kejati Jatim Siapkan Diri Sambut Tim Verifikasi Zona Integritas Kejagung