Surabaya, TargetNews.id ,Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Notaris terkenal Edhi Susanto dan Istrinya Feni Talim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun
“Menolak 2 (dua) permohonan kasasi, diantaranya permohonan Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Surabaya ditolak,
Permohonan Terdakwa Edhi Susanto ditolak yang tercatat didalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 859 K/PID/2023 Tanggal 15 Agustus 2023.
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat kuasa palsu dan divonis hukuman 1 tahun penjara.
Sedangkan permohonan Terdakwa Feni Talim ditolak yang tercatat didalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 858 K/PID/2023 Tanggal 15 Agustus 2023
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat kuasa palsu dan tetap divonis hukuman 1 tahun penjara,
“Putusan MA tersebut sudah Final/terachir dan Inkra, Kejaksaan Tinggi Jatim/Kejaksaan Negeri Surabaya
sudah melakukan proses hukumannya terhadap dua terdakwa, dikarenakan perbuatan terdakwa takut akan terulang kembali dengan korban yang lain kalau tidak segera ditahan,
ucapnya di saat ditemui di Kejaksaan Negeri Surabaya mengambil barang bukti berupa sertifikat. (Nur)