Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:23 WIB

Oknum Polisi, Hina Provesi Wartawan Vs Advokat Harus Pecat

Oknum Polisi, Hina Provesi Wartawan Vs Advokat Harus Pecat

Oknum Polisi, Hina Provesi Wartawan Vs Advokat Harus Pecat

 

Sampang TargetNews,id Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya, Kawal kasus pelecehan Profesi Advokat Indonesia,

yang bertugas di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Didiyanto SH, M.Kn, oleh oknum anggota Kepolisian Resort Sampang, bernama Wahyudi.

Pantauan sedikitnya 8 orang dari 18 anggota DPC PERADI Surabaya Pro Bono tersebut, ikut mendampingi Didiyanto, SH, M.Kn saat menghadiri pemanggilan Kabid Propam Polda Jawa Timur, Kamis (19/12/2024).
Diketahui,

pemanggilan Didiyanto, SH, M.Kn dalam hal Pemeriksaan ke-dua (2) awal Laporan Pelapor terhadap oknum anggota Polres Sampang,

Wahyudi. Tim Pembelaan Profesi Advocat langsung di hadiri Biro Bantuan Hukum (BBH) DPC PERADI Surabaya, Tasbit Al Jauhari, dan Wakil Ketua BBH, Iwan Hardiyanto.

Disela-sela pemeriksaan, Iwan Hardiyanto mengatakan, konflik ini adalah sejarah pertama sepanjang perjalanan DPC PERADI Surabaya dan Jawa Timur. Dimana Advokat dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dan hal ini Kepolisian Republik Indonesia

adalah mitra satu kesatuan dalam penegakan dan pengayoman hukum. “Tidak sepantasnya, sesama institusi resmi negara bergesekan hingga konflik yang

menyinggung dan melecehkan, baik secara profesional dan etika terjadi” terangnya.
Untuk itu, Hardiyanto atas nama pribadi Advokat Indonesia maupun atas nama DPC PERADI Surabaya,

berharap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Drs. Imam Sugiarto, M.Si, tegas sesuai aturan perundang-undangan menyikapi dan memberikan sangsi setiap anggotanya yang melanggar.

Baca juga  Tingkatkan Giat Patroli Objek Vital dengan sasaran SPBU Personil Polsek Jabiren Raya Patroli Antisipasi antrian pembeli BBM bersubsidi

Setelah pemeriksaan selesai, Didiyanto, SH,M.Kn bersama pendamping DPC PERADI Surabaya Pro Bono menggelar jumpa pers, dimana menjelaskan sesuai fakta yang ada telah disampaikan, bahkan sebaliknya,

pihaknya sangat optimis kasus ini akan terus berjalan dan ditindak tegas oleh Kapolda Jatim, melalui Bid Propam Polda Jawa Timur.

Dijelaskan pula oleh Didiyanto, hasil komunikasi dengan Pihak Penyidik Bidang Propam Polda Jatim, terlapor Oknum anggota Kepolisian Resort Sampang, Wahyudi telah dipanggil satu kali untuk diperiksa oleh Bid Propam Jatim.

Ditambahkan Ketua Tim Pembelaan Profesi Advokat dari BBH DPC PERADI Surabaya, Tasbit Al Jauhari dengan tegas mengecam keras Wahyudi, oknum anggota Polres Sampang tersebut.

Pihaknya sudah kordinasi dengan PERADI Pusat, melalui Ketua Umum PERADI Surabaya, Haryanto SH, M.Hum,

bahwasanya kasus ini menjadi atensi khusus yang wajib diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana diketahui bersama, sangat melecehkan dan tidak beretika dari arogansi Wahyudi selaku penegak hukum dilingkungan Mapolres Sampang, dan jelas sangat mencoreng nama baik Kepolisian RI.

Dengan kronologis penanggkapan seorang petugas penyelenggara pemilu di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, pada 17 November 2024 silam, jelas melanggar aturan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

Selanjutnya, Wahyudi bersama anggota polres Sampang lainnya, tidak menunjukkan surat penangkapan atau penahanan paksa dan kasar terhadap yang korban bersangkutan, serta terhadap kuasa hukumnya, yaitu Didiyanto, SH, M.Kn.

Tidak selesai, Wahyudi dengan arogansinya juga mengeluarkan pistol atau senjata api (Senpi) sambil mengacugkan ke arah Didiyanto, serta mengatakan Pengacara tai dan anjing.

Menyikapi hal diatas, ribuan masyarakat Sampang, hingga Netizen dari berbagai daerah ikut mengecam keras aksi arogansi Wahyudi, karena juga diketahui tidak sekali itu Wahyudi mengacungkan Senpi di tempat umum tanpa dasar yang benar.

Hadir juga dari delapan (8) pengurus dan anggota DPC PERADI Surabaya, antaranya Bidang Advokasi Trisunarti, Bidang Organisasi Amirul Bahri, Anita Kornalia, Yudho Adisalim, Ardhita, dan juga dihadiri Komnas Perlindungan Anak Jatim Febri Kurniawan Pikulun.

Harapan adanya tindakan tegas, baik indispliner maupun tindakan lebih tegas sesuai harapan masyarakat, khususnya sesuai perundang-undangan yang berlaku dalam penegakan hukum di Indonesia
Tambahan informasi, PERADI adalah singkatan dari Perhimpunan Advokat Indonesia,

yaitu lembaga sertifikasi profesi advokat yang mewadahi para advokat di Indonesia. PERADI dibentuk pada 21 Desember 2004, untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dipasarkan Via Medsos, Ribuan Petasan Siap Edar Berhasil Digagalkan Polisi

Artikel

Dandim 0713 Brebes Jelaskan ke Babinsa Agar dilingkungan Kandang Kambing Tak Bau Menyengat

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Tengah Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

BERITA UTAMA

Pelihara Kondusifitas, Polresta Palangka Raya Pam Band Udara Tjilik Riwut

Artikel

KUNJUNGAN KERJA BRIGJEN TNI DANNY ALKADRIE (DANREM 084/BASKARA JAYA) BESERTA ROMBONGAN DI KODIM 0828/SAMPANG

Uncategorized

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Sebuah Apartement, Dua Terduga Pengedar Diamankan