Home / Uncategorized

Rabu, 6 September 2023 - 19:54 WIB

Oknum Warga Sengaja Bongkar Talud Dk Ngropoh Desa Pancur Demi Kepentingan Pribadi: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan

Targetnews.id,Rabu, 6 September 2023 – 15:45 WIB Bangunan Talud Dukuh Ngropoh Desa Pancur Sengaja Dibongkar: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan
Foto: Oknum Warga Sengaja Bongkar Talud Dk Ngropoh Desa Pancur Demi Kepentingan Pribadi: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan

Foto: Oknum Warga Sengaja Bongkar Talud Dk Ngropoh Desa Pancur Demi Kepentingan Pribadi: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan
Rembang,Targetnews.id Bangunan talud sepanjang jalan Dukuh Ngropoh Desa Pancur Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang terpantau awak media ada beberapa titik kerusakan yang diduga sengaja di bongkar.

Dilihat titik kerusakan, kuat dugaan seperti sengaja di bongkar, melihat kondisi sekitar merupakan lahan perkebunan tebu yang telah selesai masa panen.

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Saat diklarifikasi awak media Kepala Desa Pancur melalui Sekretarisnya Ansori, menyampaikan,” Bahwa itu memang sengaja dibongkar oleh pemilik sawah disitu mas, ujarnya

Saat musim panen tebu tahun ini, talud tersebut sengaja dibongkar dipakai akses keluar masuknya kendaraan pengangkut tebu.

Namun, terkait pembongkaran itu dari pemilik lahan tidak pernah ada konfirmasi dengan pemerintah desa, kami pun juga menyadari, sebab itu juga merupakan warga desa pancur juga,” dalihnya.

Saat awak media menanyakan siapa nantinya yang bertanggung jawab mengembalikan bangunan seperti semula, Ansori berdalih, ” ya kemungkinan pemilik lahan nanti tau sendiri lah, bakal di perbaiki lagi,” tukasnya.

Baca juga  Sambut hari Bhayangkara Ke-77, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Salurkan Bansos

Terkait bangunan Talud menggunakan anggaran pemerintah dimana tujuannya untuk pembangunan kemajuan desa, tidak seharusnya secara sepihak main bongkar, jelas yang demikian merugikan negara, Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 522. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

di kutip dari media http://sinarrayanews.com
mamik gaul

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan giat KRYD Di Malam Hari

Uncategorized

Dankodiklatal : Menjadi Prajurit Jalasena Merupakan Panggilan Jiwa Untuk Berbakti Kepada Bangsa dan Negara

BERITA UTAMA

Bambang Patijaya Dikenalkan Ke BDH Oleh Pj Gubernur Babel Saat Kongian Kerumahnya

Uncategorized

Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Pengaturan Pagi

Artikel

Komitmen Amankan Pilkada 2024, Polresta Malang Kota dan Bawaslu Tanda Tangani MoU Sentra Gakkumdu

Artikel

NBOD Meriahkan HUT ke-79 TNI AL Th. 2024

BERITA UTAMA

Pendaftaran calon Ketua Mpc pp kota Pekan Baru Resmi di Tutup

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau dengan sasaran anak anak dan remaja Desa Belanti