Home / Uncategorized

Rabu, 6 September 2023 - 19:54 WIB

Oknum Warga Sengaja Bongkar Talud Dk Ngropoh Desa Pancur Demi Kepentingan Pribadi: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan

Targetnews.id,Rabu, 6 September 2023 – 15:45 WIB Bangunan Talud Dukuh Ngropoh Desa Pancur Sengaja Dibongkar: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan
Foto: Oknum Warga Sengaja Bongkar Talud Dk Ngropoh Desa Pancur Demi Kepentingan Pribadi: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan

Foto: Oknum Warga Sengaja Bongkar Talud Dk Ngropoh Desa Pancur Demi Kepentingan Pribadi: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan
Rembang,Targetnews.id Bangunan talud sepanjang jalan Dukuh Ngropoh Desa Pancur Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang terpantau awak media ada beberapa titik kerusakan yang diduga sengaja di bongkar.

Dilihat titik kerusakan, kuat dugaan seperti sengaja di bongkar, melihat kondisi sekitar merupakan lahan perkebunan tebu yang telah selesai masa panen.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-04/Borong, Hadiri dan Amankan Acara Sukuran Hasil Bumi di Desa Benteng Raja

Saat diklarifikasi awak media Kepala Desa Pancur melalui Sekretarisnya Ansori, menyampaikan,” Bahwa itu memang sengaja dibongkar oleh pemilik sawah disitu mas, ujarnya

Saat musim panen tebu tahun ini, talud tersebut sengaja dibongkar dipakai akses keluar masuknya kendaraan pengangkut tebu.

Namun, terkait pembongkaran itu dari pemilik lahan tidak pernah ada konfirmasi dengan pemerintah desa, kami pun juga menyadari, sebab itu juga merupakan warga desa pancur juga,” dalihnya.

Saat awak media menanyakan siapa nantinya yang bertanggung jawab mengembalikan bangunan seperti semula, Ansori berdalih, ” ya kemungkinan pemilik lahan nanti tau sendiri lah, bakal di perbaiki lagi,” tukasnya.

Baca juga  Polantas Pulang Pisau Razia Kendaraan ODOL

Terkait bangunan Talud menggunakan anggaran pemerintah dimana tujuannya untuk pembangunan kemajuan desa, tidak seharusnya secara sepihak main bongkar, jelas yang demikian merugikan negara, Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 522. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

di kutip dari media http://sinarrayanews.com
mamik gaul

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pengecekan Ketersedian air untuk Pemadaman Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambang Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga

Artikel

Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Agus Subiyanto Mengucapkan: Marhaban ya RamadhanSelamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H

Artikel

PERWAKILAN BRIMOB WATUKOSEK, BERKUNJUNG KE PERHUTANI KPH BONDOWOSO

Uncategorized

Hendra Asisten PT. SSA Singkawang Diduga Melakukan Intimidasi Kepada Wartawan Metro 7.

BERITA UTAMA

Stop Karhutla, Sat Binmas Polres Pulpis Berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat.

Artikel

Peran Aktif Babinsa Desa Mororejo Dalam Mendukung Hanpangan di Wilayah

Artikel

Operasi Razia, Pintu Keluar Jembatan Suramadu Polres Bangkalan Amankan 22 Sepeda Motor