Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng saat ini melaksanakan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2023 yang bertujuan unutk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Operasi Bina Karuna Telabang kali ini dilaksanakan dengan menyampaikan edukasi larangan kahurtla melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 kepada masyarakat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dikomando oleh Kasat Binmas, AKP Dede Setiyadi.
“Satgas Operasi Bina Karuna Telabang Polresta Palangka Raya akan bergerak untuk menyampaikan larangan karhutla melalui edukasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Kasat Binmas, Minggu (2/7/2023) siang.
AKP Dede Setiyadi menjelaskan, penyampaian sosialisasi akan dilakukan melalui media brosur yang berisikan tentang undang-undang tersebut dengan berdasarkan juga dari Maklumat Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si.
“Setiap orang yang melakukan pembakaran terhadap hutan, lahan maupun pekarang sehingga mengakibatkan terjadinya karhutla dapat diancam dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal 15 Miliar Rupiah,” jelasnya.
“Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 108 pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oleh karena itu kami mengimbau untuk tidak melakukannya,” tegasnya.
Hal tersebut selaras dengan penegasan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. dalam Program Jumat Curhat terkait keseriusan mencegah terjadinya karhutla pada wilayah hukumnya.
“Melalui Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2023 kami akan berjuang untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Cantik Palangka Raya, demi menjaga kelestarian alam serta mengantisipasi peristiwa kabut asap,” pungkas AKP Dede. (pm)