Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 15 Juli 2024 - 18:01 WIB

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

 

Kota Tegal – Polres Tegal Kota melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2024. Dengan mengambil tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres pada Senin (15/7/2024).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK, mengatakan, jajaran Kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2024 selama 14 hari. Mulai hari ini tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas),” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga  Masyarakat dan Ketua PWI Jatim Apresiasi Kegiatan Bakti Kesehatan dan Sosial Reuni Akabri 91 di Malang

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan tilang elektronik atau ETLE sebagai langkah terakhir,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, pengendara yang kedapatan melanggar akan mendapatkan sanksi berupa tilang elektronik. Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat bisa mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang melawan arus dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta balapan liar,” pungkasnya. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Dua Orang Pengedar Narkotika di Tangkap Tim Gabungan Satuan Resnarkoba dan Reskrim Polsek Pemangkat

BERITA UTAMA

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Artikel

Danrindam Buka Jam Pimpinan Yudha Wastu Pramuka Siswa Dikjurbaif dan Dikjurtaif untuk Membangun Kepemimpinan dan Kemandirian Generasi Milenial

Artikel

Kapolda Kalbar Silaturahmi Kamtibmas Dengan wartawan, Sinergi Polda kalbar Dan media: Mewujudkan Pemilukada 2024 Yang Damai

Uncategorized

Wadan Pasmar 3 Mengikuti Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan Altar 89

BERITA UTAMA

Korem 072/Pamungkas Terima Pemeriksaan Kendaraan dan Sosialisasi Gaktib dari Denpom IV/Yka

Artikel

Tebar Kebaikan di Ramadhan, Kapolresta dan Bhayangkari Pontianak Sambangi Panti Asuhan Al Aliyah Assyafiah