Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 15 Juli 2024 - 18:01 WIB

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

Operasi Patuh Candi 2024, Ini Sasaran Prioritas Dalam Penindakannya

 

Kota Tegal – Polres Tegal Kota melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2024. Dengan mengambil tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres pada Senin (15/7/2024).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK, mengatakan, jajaran Kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2024 selama 14 hari. Mulai hari ini tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas),” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga  Danyonmarhanlan VIII Bersama Prajurit Petarung Bitung Mengikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Armada RI Tahun 2024 dan HUT ke-62 Kowal

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan tilang elektronik atau ETLE sebagai langkah terakhir,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, pengendara yang kedapatan melanggar akan mendapatkan sanksi berupa tilang elektronik. Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat bisa mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Baca juga  Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang melawan arus dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta balapan liar,” pungkasnya. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Melaksanakan Komsos kepada Mitra Karib di Desa Beo Rahong

Uncategorized

ANTISPASI TERJADI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, INI HIMBAUAN SATUAN BINMAS POLRES PULANG PISAU

Uncategorized

Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Arahan Saat Apel Pagi

Uncategorized

Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas Polres Pulpis sambangi penjual ikan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Dampingi Pemdes Jatimulyo Salurkan Bantuan Pemerintah

Artikel

Kasat Lantas pimpin apel pagi personil Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Aipda yoyo aprianto Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Sebangau Kuala Kepada Masyarakat

Artikel

“Warga Cawang Panik Karena Adanya Oknum Bakar Sampa Di Lokasi Bangunan Sudah Segel