Targetnews.id Bangkalan II Penerapan Operasi Patuh Semeru 2023 sudah dimulai pada hari Senin (10/07/2023) sampai dua minggu ke depan, tepatnya 23 Juli 2023. Ada beragam pelanggaran yang akan ditindak polisi selama berlangsungnya operasi ini.
Setidaknya disebutkan delapan sasaran pelanggaran yang akan ditindak oleh polisi selama operasi. Operasi Patuh Semeru 2023 berlaku bagi seluruh wilayah se-Jawa Timur.
Hal yang sama juga diterapkan di kabupaten Bangkalan. Wakapolres Bangkalan Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan Manurung, S.H., S.I.K. menegaskan jika pada pelaksanaan operasi ini, petugas di lapangan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan didukung pola penegakan hukum Lantas secara elektronik.
Ada 8 (delapan) jenis kegiatan yang menjadi sasaran Operasi Patuh Semeru 2023 kali ini. Kedelapan sasaran tersebut diantaranya ;
1. Menggunakan ponsel saat berkendara maupun mengemudi,
2. Pengemudi di bawah umur,
3. Kendaraan Overload (ODOL),
4. Mengemudi tak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara sepeda motor tak menggunakan helm standar,
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol,
6. Melawan arus,
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai aturan, dan
8. Pengendara melebihi batas kecepatan.
Kompol Jimmy, sapaan akrab sang Waka yang memimpin langsung pelaksanaan apel gelar pasukan di Lapangan Apel Wicaksana Laghawa berharap operasi ini nantinya akan meningkatkan kepatuhan pengendara demi keselamatan bersama dalam berlalulintas.
“Kita juga berharap pada personel yang menjalankan tugas atau terlibat dalam Operasi Patuh Semeru 2023, untuk melakukan cara bertindak yang simpatik, profesional, selektif, prioritas, ramah, sopan dan terukur,”ujar Kompol Jimmy.
Ysn