Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis sabit.

Pelaku, pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu korban LD yang merupakan Kepala Dusun setempat, mendapat laporan dari warga bernama KT bahwa terjadi keributan di rumah SL, salah satu warganya.

AKP Rudi mengatakan, korban mendatangi lokasi untuk menengahi keributan antara SL dan mantan suaminya, MD.

Baca juga  Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi para Tahanan

“Namun saat mencoba melerai, pelaku justru menyerang korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Rudy dalam rillisnya di Mapolres Ponorogo, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, saat kejadian pelaku memegang sebilah sabit dan sempat mengatakan, “Iki urusan keluargaku, gak usah melu-melu,” sebelum akhirnya menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajahnya.

Selain menyerang korban, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh SL dan orang tuanya sambil mengacungkan sabit.

Ancaman itu membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung Polres Ponorogo.

Baca juga  PENGUKUHAN BINTARA UTAMA (BAMA) YONIF 10 MARINIR/SBY

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sabit sepanjang 50 cm dan 1 potong kaos merah milik korban.

Sementara Itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas AKBP Andin.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Dan Himbauan Kepada Pengguna Jalan

Artikel

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Unit 2 Tahbang/Resmob PMJ, Penyebab Kematian Dani Harus Diusut Tuntas

BERITA UTAMA

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sinergi Pelihara Kamtibmas di Wilayah

Artikel

Dandim 1009/Tla Menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Tanah Laut Periode 2025-2028

Artikel

Danyonmarhanlan VII Kupang Dampingi Wadan Lantamal VII Audensi ke Bupati Kupang

BERITA UTAMA

Akmil Gelar Serah Terima Jabatan Dan Tradisi Warga

Artikel

Ayah Korban Mutilasi Ucapkan Terimakasih Atas Gerak Cepat Kepolisian, Jasad UK Telah Lengkap dan Dimakamkan Jadi Satu

Artikel

Bukber dengan Pemred, Kadiv Humas Polri Apresiasi Peran Media Sukseskan Pengamanan Agenda Nasional dan Internasional