Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Sita Ratusan Petasan Siap Edar

Kota Tegal – Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah kembali menggelar razia petasan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan memproduksi atau memperjual belikan petasan, Senin (27/3/2023) sore.

Polres Tegal Kota melaksanakan kegiatan ini dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan ramadhan 1444 H.

Dalam razia kali ini, Polres Tegal Kota berhasil menyita sebanyak 820 butir petasan aktif siap pakai berbagai merk, 1.000 butir selongsong petasan kosong, 1 kg belerang dan 1 set alat pembuat petasan.

Polisi dapat menyita semua petasan tersebut dari 4 lokasi atau penjual yang berbeda.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi sepanjang bulan ramadhan hingga lebaran Idul Fitri 1444 H agar tetap aman kondusif.

Baca juga  Patroli Kamtibmas Satsamapta Polresta Palangka Raya kembali Pantau Kondusifitas Kantor Bank BCA

“Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Terlebih kepada umat muslim yang sedang menunaikan ibadah di bulan ramadhan tanpa bisingnya suara petasan,” ungkap Kapolres.

Sasaran dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolres, yaitu dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi sentra produksi dan jual beli petasan.

“Mereka yang kedapatan memproduksi dan menjual petasan kami amankan untuk kita mintai keterangan. Sedangkan barang bukti petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolres untuk kita musnahkan,” imbuhnya.

Baca juga  Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.

“Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terang Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan maupun kembang api. Karena ada ancamannya yaitu sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Kami berharap kejadian ledakan petasan seperti di wilayah Kabupaten Magelang yang sampai menelan korban jiwa tidak terjadi di Kota Tegal,” pungkas Kapolres.(fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penipuan Ticket Konser Coldplay, Tiga Tersangka Diamankan

Artikel

Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

Artikel

Bati Tuud Ramil 1612-03/Reo Hadiri Penyuluhan Materi Bela Negara Mengokohkan Kesiapan Linmas dalam Menghadapi Tantangan Era Modern

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Terima Asistensi Penyerapan Anggaran Rorena Polda Kalteng

Uncategorized

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga Yang Sedang Kelaksanakan Aktifitas

Artikel

Patroli malam Antisipasi keamanan dan Tindak Pidana Di Polsek Pandih Batu Demi Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Menjelang Pilkada Kalteng tahun 2024.

BERITA UTAMA

Kasdim 1612/Manggarai Bersama Forkopimda Melaksanakan Pendampingan Pembayaran Tanah Proyek PLTP Ulumbu Tepat Sasaran