Sidoarjo, TargetNew.id– Polresta Sidoarjo kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, dari 26 Februari hingga 9 Maret, sebanyak 197 tersangka berhasil diamankan. Operasi ini digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa operasi ini menyasar berbagai tindak kriminal yang meresahkan, seperti perjudian, narkoba, prostitusi, peredaran miras ilegal, premanisme, serta penyalahgunaan bahan peledak.

Operasi Pekat Semeru 2025 Polresta Sidoarjo: 197 Tersangka Dibekuk, Ribuan Botol Miras Disita.
Dalam operasi ini, Polresta Sidoarjo mengungkap 185 kasus dengan total 197 tersangka. Rinciannya sebagai berikut:
Judi Online: 24 orang
Judi Konvensional: 18 orang
Prostitusi: 3 orang
Handak/Petasan: 1 orang
Premanisme: 57 orang
Miras Ilegal: 84 orang
Narkoba: 10 orang
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 3.109 botol atau 2.472 liter miras ilegal, 48,76 gram sabu-sabu, serta 4.726 butir pil LL.
Kapolresta Sidoarjo mengungkap bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk:
Judi Online: Menggunakan aplikasi judi berbasis internet untuk taruhan uang.
Judi Konvensional: Perjudian dengan kartu remi dan biliar sebagai alat taruhan.
Prostitusi: Mempromosikan pekerja seks komersial melalui media sosial, baik secara online maupun offline.
Miras Ilegal: Penjualan minuman keras tanpa izin resmi.
Handak/Petasan: Pembuatan dan penyimpanan bahan peledak tanpa dokumen sah.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai kejahatan yang dilakukan. Beberapa di antaranya:
Judi Online: Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024, ancaman 10 tahun penjara.
Judi Konvensional: Pasal 303 ayat (1) KUHP, ancaman 10 tahun penjara.
Prostitusi: Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024, ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Miras Ilegal: Pasal 17 Perda Sidoarjo No. 10 Tahun 2013, ancaman 3 bulan penjara atau denda Rp50 juta.
Handak/Petasan: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, terutama selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.
Operasi Pekat Semeru 2025 diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan suasana yang lebih aman bagi warga Sidoarjo. Polisi pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menjaga ketertiban di tengah masyarakat.( Mas,ud )