Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:07 WIB

Operasi Pekat Semeru 2025 Polresta Sidoarjo: 197 Tersangka Dibekuk, Ribuan Botol Miras Disita.

Operasi Pekat Semeru 2025 Polresta Sidoarjo: 197 Tersangka Dibekuk, Ribuan Botol Miras Disita.

Operasi Pekat Semeru 2025 Polresta Sidoarjo: 197 Tersangka Dibekuk, Ribuan Botol Miras Disita.

Sidoarjo, TargetNew.id– Polresta Sidoarjo kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, dari 26 Februari hingga 9 Maret, sebanyak 197 tersangka berhasil diamankan. Operasi ini digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa operasi ini menyasar berbagai tindak kriminal yang meresahkan, seperti perjudian, narkoba, prostitusi, peredaran miras ilegal, premanisme, serta penyalahgunaan bahan peledak.

Operasi Pekat Semeru 2025 Polresta Sidoarjo: 197 Tersangka Dibekuk, Ribuan Botol Miras Disita.

Dalam operasi ini, Polresta Sidoarjo mengungkap 185 kasus dengan total 197 tersangka. Rinciannya sebagai berikut:

Judi Online: 24 orang
Judi Konvensional: 18 orang
Prostitusi: 3 orang
Handak/Petasan: 1 orang
Premanisme: 57 orang
Miras Ilegal: 84 orang
Narkoba: 10 orang

Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 3.109 botol atau 2.472 liter miras ilegal, 48,76 gram sabu-sabu, serta 4.726 butir pil LL.

Baca juga  Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau Berikan Sosialisasi Dikmas Lantas Kepada Pelajar SD

 

Kapolresta Sidoarjo mengungkap bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk:
Judi Online: Menggunakan aplikasi judi berbasis internet untuk taruhan uang.

Judi Konvensional: Perjudian dengan kartu remi dan biliar sebagai alat taruhan.

Prostitusi: Mempromosikan pekerja seks komersial melalui media sosial, baik secara online maupun offline.

Miras Ilegal: Penjualan minuman keras tanpa izin resmi.

Handak/Petasan: Pembuatan dan penyimpanan bahan peledak tanpa dokumen sah.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai kejahatan yang dilakukan. Beberapa di antaranya:

Judi Online: Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024, ancaman 10 tahun penjara.

Judi Konvensional: Pasal 303 ayat (1) KUHP, ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga  Wadan Pasmar 2 Laksanakan Olahraga Bersama Prajurit

Prostitusi: Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024, ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Miras Ilegal: Pasal 17 Perda Sidoarjo No. 10 Tahun 2013, ancaman 3 bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Handak/Petasan: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, terutama selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Operasi Pekat Semeru 2025 diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan suasana yang lebih aman bagi warga Sidoarjo. Polisi pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menjaga ketertiban di tengah masyarakat.( Mas,ud )

Share :

Baca Juga

Artikel

Poskamladu Grajagan Respon Cepat Evakuasi Laka Laut Perairan Grajagan Banyuwangi

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas, Polsek Weleri Laksanakan Patroli BLP Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Ramadhan Kondusif, Tim Pos Onta Malang Kota Amankan Puluhan Motor Balap Liar

Uncategorized

Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin Kawasan Sekolah Demi Wujudkan ZoSS

Uncategorized

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu laks giat sambang ke warga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli

BERITA UTAMA

Ngeri PKI benar-benar kembali di negeriku, pasalnya Lambang PKI sudah ada dijual di Supermarket dan Mall.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku cegah Terjadinya Praktik Pungli di Desa Binaannya