Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 25 September 2024 - 23:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Berhasil Amankan 39 Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

Polres Gresik Berhasil Pelaku Di Amankan 39 Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

Polres Gresik Berhasil Pelaku Di Amankan 39 Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

GRESIK- TargetNews.id Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan 39 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya ( Okerbaya).

Hasil pengungkapan ini saat Polres Gresik Polda Jatim melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari sejak tanggal 11 hingga 22 September 2024.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 115,943 gram,Okerbaya 2.080 butir dan 19 butir pil ekstasi.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro dalam press release di halaman Mapolres Gresik mengatakan, hasil ungkap kasus tersebut juga melibatkan personel Polsek jajaran.

Baca juga  Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

“Jadi hasil pengungkapan kasus ini juga melibatkan Polsek yang ada di jajaran Polres Gresik,”kata Kompol Danu Anindhito, Rabu (25/9).

Dikatakan oleh Kompol Danu, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik mengungkap tiga kasus menonjol.

“Dari kasus yang kami ungkap ada 3 yang menonjol antara lain peredaran pil koplo 2.080 di Kebomas, Cerme dan Menganti, dengan enam tersangka diamankan,”terang Kompol Danu.

Selain itu di Kecamatan Kebomas aparat kepolisian juga mengungkap kasus peredaran pil ekstasi dengan satu orang tersangka.

Baca juga  Rutin Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

“Kasus menonjol lainnya adalah ungkap kasus sabu-sabu di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Ada dua tersangka yang kami amankan dengan barang bukti yang cukup besar yakni 96,89 gram,” tambah Kompol Danu.

Para tersangka pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Indahnya Kebersamaan: TNI-Polri Bersatu Padu di TMMD HST

BERITA UTAMA

JOKO MISBONO, CALEG DPRD BANYUWANGI DAPIL VIII DARI PARTAI GERINDRA, SIAP BERTARUNG DI PESTA DEMOKRASI 2024

Artikel

Polda Metro Jaya Diduga Pura Pura Tidak Paham MoU Kapolri dan Dewan Pers

BERITA UTAMA

Apel Serah Terima Personel Piket Siaga di Mako Polsek Maliku

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Uncategorized

Pimpin GO Bulan Maret Tahun 2023, Kapolresta Palangka Raya Sampaikan Sejumlah Atensi

Artikel

Polda Kalbar Siap Menjaga dan Mengamankan 17.626 TPS Dengan Menurunkan 4.122 Personel Polri Saat Pemungutan Suara di TPS

Uncategorized

Membanggakan, Yonif 3 Marinir Juara Umum Try Out Binsat Pasmar 2 Tahun 2024