Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 30 Desember 2024 - 12:53 WIB

Ormas Pemuda Indonesia Peduli Warga Jagiran IV Terbaring di Ranjang Selama 3 Tahun, Dimanakah Kepedulian Pemkot Surabaya Saat ini

Kepedulian Pemkot Surabaya

Kepedulian Pemkot Surabaya

 

 

Surabaya, – Kesenjangan sosial di Kota Surabaya masih banyak yang belum tersentuh,bisa jadi di karenakan adanya pendataan yang belum valid maupun dari warga yang masih musiman. Surabaya ( 30/12/2024 ) siang hari.

Pada saat ini terjadi di lokasi Jalan Jagiran IV Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atas nama Ibu Suroso 65 tahun warga Jagiran IV Surabaya,beliau di rawat oleh suaminya setiap harinya

Menurut keterangan pak Suroso,ibu ini sudah mengalami sakit sekitar 3 tahun yang lalu,dan beliau berusaha mengajukan bantuan ke pemerintah kota Surabaya,tetapi saat ini belum ada bantuan yang masuk di keluarga Bu Suroso sama sekali”ujarnya

Baca juga  Babinsa Desa Mronjo Turun Langsung Ke Sawah Bantu Petani Siapkan Lahan Tanam Padi

“Sambungnya,yang saat ini kami butuhkan dari Pemerintah Kota Surabaya yaitu makanan setiap harinya, Pampers dan perawatan kesehatan dari puskesmas”

Hadir juga dari pihak kelurahan yang di wakili oleh Bu Anis Kasi Kesra Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya ke rumah Kos kosan Bu Suroso,beliau langsung meng Outreach dan memberikan solusi yang terbaik buat Bu Suroso demi kesembuhannya sekaligus akan menyampaikan ke pihak Dinsos supaya mendapatkan bantuan secara prioritas

Ormas SBPIJ ( Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya ) melalui Wakil Ketua ( Bang Zen ) juga ikut memberikan sedikit bantuan demi meringankan beban dari keluarga Bu Suroso

Harapan kami Ormas SBPIJ yakni, kalau ada keluhan dari masyarakat agar supaya pemerintah kota Surabaya lebih cepat respon dan menjadikan prioritas untuk warga yang membutuhkan,”Pungkas Waka.

Baca juga  Kapolri: Cooling System Terus Diupayakan Cegah Polarisasi Saat Pilkada Serentak

Setiap Warga Negara Indonesia juga mempunyai Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan tercantum dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk: Hidup sejahtera lahir batin, Bertempat tinggal, Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Memperoleh pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara wajib untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayo Hadiri Giat Safari Ramadhan

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam.

Uncategorized

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Polsek

Uncategorized

Mempermudah Pelayanan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App

Uncategorized

Unit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja

Artikel

Puluhan Tahanan Polda Jatim Diberi Kesempatan Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Uncategorized

Jelang Ramadhan, Sat Samapta laks giat Patroli Rutin ke tempat ibadah dan pasar agar sitkamtibmas tetap aman

BERITA UTAMA

Upacara Bukadik Taruna Tingkat II, III, dan IV dan Laporan Pemberangkatan Dikcabpa Taruna Tingkat IV