Banyuwangi, Targetnews.id Adanya pemberitaan di media,bahwa ada oknum kepala dusun gebang desa benelan kidul berinisial MYD dan oknum dispenduk kab Banyuwangi berinisial AG.
Menjadikan atensi buat ormas PP untuk menindak lanjuti,yang di karenakan terkait pelanggaran oleh oknum tersebut.
Namun saat ditemui di kantor desa dimana tempat oknum itu bekerja,oknum tersebut tidak ada di tempat,begitu pula kepala desanya.
Akan tetapi ormas pemuda pancasila yang di gawangi johan dan kawan kawan, tidak berhenti di situ saja dan akhirnya melangkah ke kecamatan singojuruh untuk menemui camatnya ternyata tidak ada juga,dan hanya bisa ditemui oleh kasie pemerintahan yaitu hendrawan.
Dalam kesempatan itu ormas PP menyampaikan terkait oknum yang memalsukan dokumen negara,dan bagaimana sikap kecamatan dalam menyikapi kasus tersebut.
Hendrawan selaku kasie pemerintah siap menerima masukan dan siap melaporkan ke camat selaku pimpinan disini. dan siap menindak lanjuti laporan yang di sampaikan ormas PP, pungkasnya.
Perlu diketahaui bahwa kitab undang undang hukum pidana (KUHP) telah mengatur terkait pemalsuan surat yaitu pasal 263 yang berbunyi ;
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan mahsud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak di palsu diancam jika pemakaianya tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat,dengan pidana penjara paling lama enam tahun.