TargetNewsID Adanya temuan Pabrik Ban Vulkanisir oleh salah satu wartawan, yang keberadaannya tak lazim yaitu ditengah area pemukiman padat penduduk, Targetnews.id , Jum’at 17/05/2024 langsung mendatangi lokasi pabrik tersebut, Di daerah Pendindang, Kec Pangkalan Baru, Kab Bangka Tengah.
Dilokasi, nampak dua orang yang sedang beraktivitas mengolah ban, tim berupaya mengkonfimasi terkait kepemilikan Pabrik dan apa yang dilakukan kedua orang di pabrik ban tersebut,
“Kita hanya pekerja Pak, bukan yang punya. yang punya pak (KD) namanya, itu rumahnya disamping”,Jelas salah satu pekerja
“Ini yang kita olah ban bekas yang sudah tipis biar bisa tebal kembali seperti baru, dan yang sudah jadi ini pesanan orang semua pak, yang lain buat dijual ditoko bos sendiri, tokonya di depan masjid pedindang”,Ungkap pekerja ke wartawan.
Selang beberapa menit (KD) sang pemilik usaha yang kebetulan rumahnya disamping pabrik langsung menghampiri Tim
“Mhon maaf Pak ini ada apa ya, saya yang punya usaha ban ini, kalau boleh tau ada keperluan apa”,Tanya (KD).
Terkait usaha ban milik (KD), Ia pun menjelaskan bahwa hanya meneruskan usaha yang ditinggalkan oleh Alm orang tua
“Ini usaha orang tua saya dulu Pak, tp beliau sudah wafat jadi saya yang meneruskan”.Jelas (KD)
Berdasarkan zonasi area industri, terutama pabrik, sangat tidak tepat berada ditengah permukiman penduduk, Tim mencoba mengkonfirmasi (KD) melalui pesan What’s up pribadinya terkait izin dan standarisasi (SNI) usaha miliknya, namun sangat disayangkan, (KD) tak menjawab konfirmasi wartawan
Padahal pemerintah sudah mengatur ban vulkanisir masuk dalam Program Nasional Regulasi Teknis ( PNRT) pada tahun 2018-2019, vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial (SNI 3768-2013) Merupakan salah satu dari 57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib SNI ini berisikan SNI 00982012( Ban mobil penumpang) SNI 00992012( ban truk dan bus) SNI 01002012( ban truk ringan) serta SNI 01012012( ban sepada motor) ada 5 katagori proses pembuatan ban vulkanisir yang diatur dalam SNI yakni : 1.terkait bahan baku, 2.teknologi yang di gunakan. 3.lokasi produksi.4. syarat penandaan. 5.divisi quality control.
Usaha pembuatan ban vulkanisir tersebut yang belum mempunyai izin dan tidak SNI terancam Undang Undang perlindungan konsumen UU No.8 tahun 1999, sanksi pidana yang di terapkan berupa pindana penjara paling lama 5 ( lima)tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2000.000.000.00( dua miliar rupiah. Terhadap pelaku usaha yang di maksud
Sampai berita ini diterbitkan tim akan terus berupaya mengkonfirmasi pabrik milik (KD) ke APH dan Dinas lingkungan hidup serta Disperkim Kabupaten Bangka Tengah..Reno Van Happy