SAMPANG, TargetNews.id – Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Sang Engon dan Buana Santap Abadi (BSA) Sampang Madura Jawa Timur makin kokoh dan memantapkan keberadaannya sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat
Kepastian ditetapkannya kedua Paguyuban PKL Binaan LSM Garda Kawal Sampang (GKS) yang biasa mangkal di jalan Wijaya Kusuma itu dengan terbitnya Surat Keputusan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang ditandatangani langsung oleh Anang Djoenaedi Santoso S.Sos M.Si selaku Kepala Bakesbangpol
Menurut St Nadia Ulfah Ketua Paguyuban PKL Sang Engon melalui Rika selaku Bendahara, Surat itu terbit pada 21 Pebruary 2023
“Kami terima kemaren kamis 15/6 dari Mbak Noras salah satu Aktivis LSM GKS sebagai Pembina kami, termasuk juga Surat Keterangan Teedaftar untuk Paguyuban PKL BSA,” ujar Rika sabtu 17/6
Diungkap, dengan terbitnya Surat Keterangan dari Bakesbangpol ini makin lengkap legalitas yang dipunyai dua Paguyuban PKL tersebut, termasuk keberadaan sebagai Ormas di Lingkungan Pemkab Sampang
Dijelaskan oleh Owner Siomay Batagor Alam Sari sabtu 17/6, sebelumnya Paguyuban PKL Sang Engon dan BSA sudah terdaftar di Kemenkum HAM melalui Notaris secara Mandiri
Keberadaan serta Legalitas itu juga diketahui oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melalui Koordinasi dan Sinergitas dari berbagai kegiatan
Disebut kendati masih terbilang seumur jagung namun eksistensi dari dua Paguyuban PKL ini tidak diragukan seperti berkoordinasi dengan Diskopindag tentang pengembangan Usaha dan Pemetaan lokasi lapak serta Hak Paten Merek, dengan DLH terkait Pengkondisian retribusi Sampah, Kerjasama dengan Radar Madura dan Sampang Kreatif dalam event Bazar Ramadhan, Bekerjasama dengan Pegadaian Syariah serta dengan Lembaga yang Rekomended mengurus Label Halal termasuk dari ISNU Sampang dan bergabung pada kegiatan dari Paguyuban PKL CFD
Selain itu secara internal mengkoordinir pengurusan legalitas Anggota mulai dari NIB, Hak Paten Merek dan Label Halal, menghidupkan Iuran untuk Kas guna kebutuhan bersama seperti pembelian tempat Sampah dan peralatan Kebersihan, kegiatan Sosial dan membantu Keluarga yang sedang mengalami musibah, Pengajian, Arisan serta Sosialisasi menjalankan Program maupun himbauan dari Pemerintah. (SP)