Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:55 WIB

PAPEDA Bela Mendes dari Potensi Gugatan Ribuan Pendamping Desa yang Diberhentikan

PAPEDA Bela Mendes dari Potensi Gugatan Ribuan Pendamping Desa yang Diberhentikan

PAPEDA Bela Mendes dari Potensi Gugatan Ribuan Pendamping Desa yang Diberhentikan

 

Jakarta – Perkumpulan Paralegal dan Penggiat Desa (PAPEDA) angkat bicara terkait ancaman gugatan hukum dari ribuan pendamping desa yang mengaku diberhentikan secara sepihak. Ketua Umum PAPEDA, Syarif Hidayat, SH, menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) harus dilihat secara objektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami melihat ada unsur ketidaktepatan dalam narasi yang berkembang. Perubahan dalam sistem pendampingan desa merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas pendamping desa serta kualitas layanan bagi masyarakat desa dampingan,” kata Syarif dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, pemutusan kontrak para pendamping desa bukanlah pemecatan sepihak, melainkan konsekuensi dari mekanisme kontrak kerja yang memiliki jangka waktu tertentu. “Kontrak itu ada masa berlakunya. Jika memang ada yang keberatan, seharusnya dipastikan dulu dasar hukumnya dan tujuan kebijakan itu dilakukan, bukan langsung menggiring opini seolah-olah ada kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Baca juga  Ikut Memeriahkan Hut Ri Ke 79 Babinsa Keluarga Air Gotong Royong Siapkan Perlengkapan Lomba

Senada dengan itu, Direktur Litigasi PAPEDA, Hidayat Acil Hakimi, SH., CMLC, menilai bahwa ancaman gugatan terhadap Menteri Desa bisa berbalik menjadi bumerang bagi para penggugat.

“Jika ada yang merasa dirugikan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Namun, kami melihat bahwa langkah hukum yang diancamkan ini justru bisa membuka ruang bagi evaluasi terhadap kinerja pendamping desa selama ini,” ujarnya.

PAPEDA menegaskan bahwa mereka siap memberikan bantuan hukum kepada Menteri Desa apabila gugatan benar-benar diajukan. Selain itu, PAPEDA juga menyoroti peran mereka dalam memberikan pendampingan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, serta penggiat desa yang mengalami pemberhentian tanpa prosedur yang benar.

Baca juga  Peserta Pelatihan Petugas Pengolahan ST2023, Yang Diduga Menjadi Korban Keracunan Makanan.

“Kami sudah banyak mendampingi kepala desa dan perangkat desa yang mengalami pemberhentian sewenang-wenang, serta para penggiat desa yang berjuang untuk pemberdayaan masyarakat. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil, baik bagi pendamping desa, aparatur desa, penggiat desa, maupun pemerintah. Kami memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, karena kami percaya bahwa perjuangan dalam memberdayakan masyarakat yang lebih profesional dan melayani adalah untuk kepentingan bersama,” tambah Hidayat.

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Jalur Rawan Kecelakaan, Polsek Banama Tingang Lakukan Patroli dan Cek Jalan Rusak

Artikel

Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah Saat Sambang Ke Masyarakat

Artikel

Polres Ngawi Optimalkan KRYD Pastikan Kamtibmas Kondusif Pasca Pilkada

Artikel

Bhabinkamtibmas Ds. Tumbang Nusa Polsek Jabiren Raya Wujudkan Pemilu 2024 Damai Dengan Laksanakan Cooling System.

Uncategorized

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

Artikel

Bhakti Kesehatan Polres Kediri Gelar Donor Darah Bantu PMI

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang