Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:55 WIB

PAPEDA Bela Mendes dari Potensi Gugatan Ribuan Pendamping Desa yang Diberhentikan

PAPEDA Bela Mendes dari Potensi Gugatan Ribuan Pendamping Desa yang Diberhentikan

PAPEDA Bela Mendes dari Potensi Gugatan Ribuan Pendamping Desa yang Diberhentikan

 

Jakarta – Perkumpulan Paralegal dan Penggiat Desa (PAPEDA) angkat bicara terkait ancaman gugatan hukum dari ribuan pendamping desa yang mengaku diberhentikan secara sepihak. Ketua Umum PAPEDA, Syarif Hidayat, SH, menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) harus dilihat secara objektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami melihat ada unsur ketidaktepatan dalam narasi yang berkembang. Perubahan dalam sistem pendampingan desa merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas pendamping desa serta kualitas layanan bagi masyarakat desa dampingan,” kata Syarif dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, pemutusan kontrak para pendamping desa bukanlah pemecatan sepihak, melainkan konsekuensi dari mekanisme kontrak kerja yang memiliki jangka waktu tertentu. “Kontrak itu ada masa berlakunya. Jika memang ada yang keberatan, seharusnya dipastikan dulu dasar hukumnya dan tujuan kebijakan itu dilakukan, bukan langsung menggiring opini seolah-olah ada kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Baca juga  Selamat dan sukses atas kenaikan pangkat Brigjen Pol Roby Karya Adi, S.I.K., M.H

Senada dengan itu, Direktur Litigasi PAPEDA, Hidayat Acil Hakimi, SH., CMLC, menilai bahwa ancaman gugatan terhadap Menteri Desa bisa berbalik menjadi bumerang bagi para penggugat.

“Jika ada yang merasa dirugikan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Namun, kami melihat bahwa langkah hukum yang diancamkan ini justru bisa membuka ruang bagi evaluasi terhadap kinerja pendamping desa selama ini,” ujarnya.

PAPEDA menegaskan bahwa mereka siap memberikan bantuan hukum kepada Menteri Desa apabila gugatan benar-benar diajukan. Selain itu, PAPEDA juga menyoroti peran mereka dalam memberikan pendampingan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, serta penggiat desa yang mengalami pemberhentian tanpa prosedur yang benar.

Baca juga  𝗣𝗢𝗟𝗜𝗦𝗜 𝗦𝗔𝗛𝗔𝗕𝗔𝗧 𝗔𝗡𝗔𝗞, 𝗦𝗔𝗧𝗚𝗔𝗦 𝗢𝗣𝗦 𝗞𝗘𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗣𝗢𝗟𝗥𝗘𝗦𝗧𝗔 𝗣𝗢𝗡𝗧𝗜𝗔𝗡𝗔𝗞 𝗟𝗔𝗞𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗜𝗠𝗕𝗔𝗨𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗨𝗔 𝗠𝗨𝗥𝗜𝗗 𝗦𝗔𝗔𝗧 𝗔𝗡𝗧𝗔𝗥 𝗔𝗡𝗔𝗞𝗡𝗬𝗔 𝗦𝗘𝗞𝗢𝗟𝗔𝗛

“Kami sudah banyak mendampingi kepala desa dan perangkat desa yang mengalami pemberhentian sewenang-wenang, serta para penggiat desa yang berjuang untuk pemberdayaan masyarakat. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil, baik bagi pendamping desa, aparatur desa, penggiat desa, maupun pemerintah. Kami memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, karena kami percaya bahwa perjuangan dalam memberdayakan masyarakat yang lebih profesional dan melayani adalah untuk kepentingan bersama,” tambah Hidayat.

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

POLRES PELABUHAN TANJUNGPERAK BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA LANGKA

BERITA UTAMA

Babinsa Bekali Mahasiswa STAI Muhajirin dengan Wawasan Kebangsaan

Uncategorized

Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Ajarkan Wasbang di TK Bakti Putra PGRI

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Membina Kemitraan dan Kesadaran Keamanan di Desa Binaan

Artikel

Antisipasi Banjir, TNI-Polri dan Warga Desa Mandingin Bergerak Cepat

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Turut Kerja Bakti Pengecoran Jalan

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Cek Keamanan Mesin ATM Bank Kalteng Pandih Batu

Uncategorized

Ops Patuh Telabang 2024 Selama 14 Hari, Polres Pulang Pisau Laksanakan Apel Gelar Pasukan