Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:55 WIB

PAPEDA Bela Mendes dari Potensi Gugatan Ribuan Pendamping Desa yang Diberhentikan

PAPEDA Bela Mendes dari Potensi Gugatan Ribuan Pendamping Desa yang Diberhentikan

PAPEDA Bela Mendes dari Potensi Gugatan Ribuan Pendamping Desa yang Diberhentikan

 

Jakarta – Perkumpulan Paralegal dan Penggiat Desa (PAPEDA) angkat bicara terkait ancaman gugatan hukum dari ribuan pendamping desa yang mengaku diberhentikan secara sepihak. Ketua Umum PAPEDA, Syarif Hidayat, SH, menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) harus dilihat secara objektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami melihat ada unsur ketidaktepatan dalam narasi yang berkembang. Perubahan dalam sistem pendampingan desa merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas pendamping desa serta kualitas layanan bagi masyarakat desa dampingan,” kata Syarif dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, pemutusan kontrak para pendamping desa bukanlah pemecatan sepihak, melainkan konsekuensi dari mekanisme kontrak kerja yang memiliki jangka waktu tertentu. “Kontrak itu ada masa berlakunya. Jika memang ada yang keberatan, seharusnya dipastikan dulu dasar hukumnya dan tujuan kebijakan itu dilakukan, bukan langsung menggiring opini seolah-olah ada kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Baca juga  Pembukaan Diksarmil Chandradimuka Kadet Mahasiswa S-1 Cohort 4 Unhan RI di Akademi Militer Magelang

Senada dengan itu, Direktur Litigasi PAPEDA, Hidayat Acil Hakimi, SH., CMLC, menilai bahwa ancaman gugatan terhadap Menteri Desa bisa berbalik menjadi bumerang bagi para penggugat.

“Jika ada yang merasa dirugikan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Namun, kami melihat bahwa langkah hukum yang diancamkan ini justru bisa membuka ruang bagi evaluasi terhadap kinerja pendamping desa selama ini,” ujarnya.

PAPEDA menegaskan bahwa mereka siap memberikan bantuan hukum kepada Menteri Desa apabila gugatan benar-benar diajukan. Selain itu, PAPEDA juga menyoroti peran mereka dalam memberikan pendampingan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, serta penggiat desa yang mengalami pemberhentian tanpa prosedur yang benar.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

“Kami sudah banyak mendampingi kepala desa dan perangkat desa yang mengalami pemberhentian sewenang-wenang, serta para penggiat desa yang berjuang untuk pemberdayaan masyarakat. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil, baik bagi pendamping desa, aparatur desa, penggiat desa, maupun pemerintah. Kami memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, karena kami percaya bahwa perjuangan dalam memberdayakan masyarakat yang lebih profesional dan melayani adalah untuk kepentingan bersama,” tambah Hidayat.

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kesaksian Irwan Tanaya Dipersidangan Berbelit Belit Dan Banyak Lupanya, 

Artikel

Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Hadiri Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Pertama

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

Uncategorized

Ayo!!! Jaga Lingkungan Dengan Tidak Karhutla Bripka Alamsyah Gunakan Media Maklumat

BERITA UTAMA

MASIH DALAM SUASANA IDUL FITRI, KELUARGA BESAR BRIGIF 3 MARINIR LAKSANAKAN HALAL BIHALAL

Artikel

Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar Kab. Pulang Pisau

Uncategorized

Sambangi Warga Masyarakat, Petugas Patroli Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Meminimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Laksanakan KRYD.