Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 17 September 2024 - 23:20 WIB

Parah ! Sampah Berserakan Di Jalan Sedan Arah Desa Lodan Kulon Begini Penjelasan Kepala Desa Sedan

Parah ! Sampah Berserakan Di Jalan Sedan Arah Desa Lodan Kulon Begini Penjelasan Kepala Desa Sedan

Parah ! Sampah Berserakan Di Jalan Sedan Arah Desa Lodan Kulon Begini Penjelasan Kepala Desa Sedan

Rembang, TargetNews.id Berawal dari aduan warga desa sedan yang mengeluhkan sampah berserakan di tepi jalan Pantura Pasar Sedan munuju Desa Lodan Kulon LSM KPK RI DPC Rembang langsung melakukan klarifikasi kebenaranya di lapangan. Selasa (17/09/2024).

Dari hasil klarifikasi di lapangan melalui kepala investigasi LSM KPK RI Rembang Masduki membenarkan dengan adanya sampah yang berserakan tersebut, menurut warga yang lewat di lokasi sampah berserakan sudah cukup lama hampir 3 bulanan tak tersentuh oleh dinas terkait maupun pemerintahan desa setempat.

Saat di hubungi awak media melalui telepon kepala desa sedan memberikan pernyataan bahwa “yang buang sampah kebanyakan dari warga Desa Lodan Kulon, waktu kami sudah adakan mediasi di kantor desa tetapi dari pihak Desa Lodan Kulon hanya di wakili oleh perangkat desanya saja, Kepala Desanya justru tidak hadir, sampai sekarang belum ada titik temu mengenai permasalahan sampah tersebut mas, jelasnya.

Baca juga  Danrem 101/Antasari Apresiasi Penyelenggaraan TMMD ke-124 di HST

Ketua LSM KPK RI Rembang Rachmad Nur Wahyudi (Mamik) menyatakan ini jelas pelanggaran mengganggu kenyamanan masyarakat, mencemarkan lingkungan mana ini dinas, mana ini camat, dan forkopimcam kecamatan Sedan segera selesaikan permasalahan sampah ini, kasihan rakyat” Tegasnya.

Rachmad (mamik) menambahkan sudah jelas Sanksi buang sampah sembarangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan. Sanksi tersebut antara lain:

Baca juga  Kapolres Gresik Bentuk Tim Khusus 'Macan Giri' untuk Perangi Kriminalitas, Lapor Cak Roma Pelaku Curanmor di GKB Didor

Denda maksimal Rp 500 ribu untuk membuang atau membakar sampah sembarangan

Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan

Selain itu, sanksi untuk pengelola kawasan yang tidak melakukan pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah juga diatur dalam undang-undang ini. Sanksi tersebut berupa:
Teguran tertulis dan denda minimal Rp 50 juta untuk pengelola kawasan yang tidak melakukan pemilahan sampah
Teguran tertulis dan denda minimal Rp 50 juta untuk pengelola kawasan yang tidak melakukan pengumpulan sampah
Teguran tertulis dan denda minimal Rp 50 juta untuk pengelola kawasan yang tidak menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan.

(Nur Faizin)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

POLEMIK HRP dengan RD berujung saling melaporkan karena adanya unsur yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi

BERITA UTAMA

Jalasenastri Bakor Surabaya Ikut Ramaikan Pameran Batik Bordir dan Aksesoris Fair 2023

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Koperasi Simpan Pinjam Wilayah Gubeng Klingsingan Diduga Ada Pelanggaran

BERITA UTAMA

Ops Keselamatan Semeru 2023, Satlantas Polres Bangkalan Bagi Bagi Jas Hujan dan Sembako

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

BERITA UTAMA

Lestarikan Lingkungan, Kodim 1002/HST Tanaman Pohon Sambut HUT KE-65 Kodam VI Mlw

BERITA UTAMA

Briptu Wahyudinnor Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Sebangau Kuala Kepada Masyarakat