Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 17 September 2024 - 23:20 WIB

Parah ! Sampah Berserakan Di Jalan Sedan Arah Desa Lodan Kulon Begini Penjelasan Kepala Desa Sedan

Parah ! Sampah Berserakan Di Jalan Sedan Arah Desa Lodan Kulon Begini Penjelasan Kepala Desa Sedan

Parah ! Sampah Berserakan Di Jalan Sedan Arah Desa Lodan Kulon Begini Penjelasan Kepala Desa Sedan

Rembang, TargetNews.id Berawal dari aduan warga desa sedan yang mengeluhkan sampah berserakan di tepi jalan Pantura Pasar Sedan munuju Desa Lodan Kulon LSM KPK RI DPC Rembang langsung melakukan klarifikasi kebenaranya di lapangan. Selasa (17/09/2024).

Dari hasil klarifikasi di lapangan melalui kepala investigasi LSM KPK RI Rembang Masduki membenarkan dengan adanya sampah yang berserakan tersebut, menurut warga yang lewat di lokasi sampah berserakan sudah cukup lama hampir 3 bulanan tak tersentuh oleh dinas terkait maupun pemerintahan desa setempat.

Saat di hubungi awak media melalui telepon kepala desa sedan memberikan pernyataan bahwa “yang buang sampah kebanyakan dari warga Desa Lodan Kulon, waktu kami sudah adakan mediasi di kantor desa tetapi dari pihak Desa Lodan Kulon hanya di wakili oleh perangkat desanya saja, Kepala Desanya justru tidak hadir, sampai sekarang belum ada titik temu mengenai permasalahan sampah tersebut mas, jelasnya.

Baca juga  Personil Sat Binmas bersama personel Polres Pulpis Laksanakan PAM Sholat IDUL Adha diMasjid Nurul Iman.

Ketua LSM KPK RI Rembang Rachmad Nur Wahyudi (Mamik) menyatakan ini jelas pelanggaran mengganggu kenyamanan masyarakat, mencemarkan lingkungan mana ini dinas, mana ini camat, dan forkopimcam kecamatan Sedan segera selesaikan permasalahan sampah ini, kasihan rakyat” Tegasnya.

Rachmad (mamik) menambahkan sudah jelas Sanksi buang sampah sembarangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan. Sanksi tersebut antara lain:

Baca juga  Habib Gila : Tanda Tanya Besar, Apakah Mampu Pejabat Publik Menyeret Bos UD Sentoso Seal ke Rana Hukum???

Denda maksimal Rp 500 ribu untuk membuang atau membakar sampah sembarangan

Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan

Selain itu, sanksi untuk pengelola kawasan yang tidak melakukan pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah juga diatur dalam undang-undang ini. Sanksi tersebut berupa:
Teguran tertulis dan denda minimal Rp 50 juta untuk pengelola kawasan yang tidak melakukan pemilahan sampah
Teguran tertulis dan denda minimal Rp 50 juta untuk pengelola kawasan yang tidak melakukan pengumpulan sampah
Teguran tertulis dan denda minimal Rp 50 juta untuk pengelola kawasan yang tidak menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan.

(Nur Faizin)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulpis Sambang Serta Sosialisasi Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reo, Memberikan Pemahaman Tentang Stunting Kepada Masyarakat Binaannya

Artikel

Calon Bupati Jombang, Warsa, Kunjungi Dua Desa di Kecamatan Diwek: Warga Sambut dengan Antusias

Artikel

Walikota Surabaya Menghadiri Pengajian Rutin Khoirun Nisa TP PKK Kelurahan Manukan Kulon di Masjid Al Ikhlas RW 07

Uncategorized

Gunakan Media Spanduk Bripka Alamsyah Berikan Edukasi Larangan Karhutla

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan patroli dan Operasi Pramanisme

Uncategorized

Polisi Amankan Terduga Pelaku Ilegal Logging di Bondowoso

Artikel

Perihal??Gak Bahaya Tah. ?? Pengakuan Salah Gunakan Dana BOS Secara Terbuka Oleh Kepala SDN Ombul I Sama Halnya Menyepelekan Kemampuan APH Arosbaya