Rembang, TargetNews.id Berawal dari aduan warga desa sedan yang mengeluhkan sampah berserakan di tepi jalan Pantura Pasar Sedan munuju Desa Lodan Kulon LSM KPK RI DPC Rembang langsung melakukan klarifikasi kebenaranya di lapangan. Selasa (17/09/2024).
Dari hasil klarifikasi di lapangan melalui kepala investigasi LSM KPK RI Rembang Masduki membenarkan dengan adanya sampah yang berserakan tersebut, menurut warga yang lewat di lokasi sampah berserakan sudah cukup lama hampir 3 bulanan tak tersentuh oleh dinas terkait maupun pemerintahan desa setempat.
Saat di hubungi awak media melalui telepon kepala desa sedan memberikan pernyataan bahwa “yang buang sampah kebanyakan dari warga Desa Lodan Kulon, waktu kami sudah adakan mediasi di kantor desa tetapi dari pihak Desa Lodan Kulon hanya di wakili oleh perangkat desanya saja, Kepala Desanya justru tidak hadir, sampai sekarang belum ada titik temu mengenai permasalahan sampah tersebut mas, jelasnya.
Ketua LSM KPK RI Rembang Rachmad Nur Wahyudi (Mamik) menyatakan ini jelas pelanggaran mengganggu kenyamanan masyarakat, mencemarkan lingkungan mana ini dinas, mana ini camat, dan forkopimcam kecamatan Sedan segera selesaikan permasalahan sampah ini, kasihan rakyat” Tegasnya.
Rachmad (mamik) menambahkan sudah jelas Sanksi buang sampah sembarangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan. Sanksi tersebut antara lain:
Denda maksimal Rp 500 ribu untuk membuang atau membakar sampah sembarangan
Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan
Selain itu, sanksi untuk pengelola kawasan yang tidak melakukan pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah juga diatur dalam undang-undang ini. Sanksi tersebut berupa:
Teguran tertulis dan denda minimal Rp 50 juta untuk pengelola kawasan yang tidak melakukan pemilahan sampah
Teguran tertulis dan denda minimal Rp 50 juta untuk pengelola kawasan yang tidak melakukan pengumpulan sampah
Teguran tertulis dan denda minimal Rp 50 juta untuk pengelola kawasan yang tidak menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan.
(Nur Faizin)