Polres Pulang Pisau – Bripka Yuanter, Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, bersama sambangi warga masyarakat dilahan pertanian dalam pelaksanaan kegiatan Patroli maja 1.000 lembar komitmen untuk Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Rabu (17/05/2023) Pagi
Dalam kesempatan sambang warga masyarakat, Bripka Yuanter melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Bripka Yuanter juga mengajak Warga masyarakat untuk bersama – sama menjaga kelestarian hutan dan lahan
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan karena banyak dampak negatif yang akan terjadi apabila hutan dan lahan kita terbakar
“Ayo bersama – sama kita jaga Hutan dan lahan kita sebagai warisan untuk anak cucu kita dikemudian hari”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser