Home / Uncategorized

Rabu, 26 Juli 2023 - 00:34 WIB

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Kantor Pengadilan Pengadilan Tinggi

Polresta Palangka Raya – Pada waktu masyarakat sedang menikmati masa istirahatnya, situasi Kamtibmas yang berlangsung dimasyarakat haruslah tetap aman dan kondusif.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Satsamapta Polresta Palangka Raya menggelar blue light patrol ke sejumlah objek vital, fasilitas publik dan pemukiman warga yang ada di wilayah hukumnya.

Baca juga  CIPTAKAN RASA AMAN SATLANTAS POLRES KEDIRI TINGKATKAN PATROLI BLUE LIGHT DAN PENGATURAN LALULINTAS MALAM HARI

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo, ketika dikonfirmasi pun membenarkan hal ini, Selasa (25/7/2023) pagi.

“Jadi melalui blue light patrol, kami sebagai aparat keamanan ingin memastikan situasi Kamtibmas yang berlangsung dilingkungan masyarakat tetap pada koridornya,” ungkapnya.

Baca juga  Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

Selain itu, terang Gatoot, pihaknya dalam hal ini Bripda Dicky H Marjan dan Bripda I Made Agus pun mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan mengimbau kepada petugas supaya tetap waspda dalam memelihara Kamtibmas.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Lakukan Gatur Di Dermaga Fery Cegah Gangguan Kamtibmas

BERITA UTAMA

WBP Lapas Mataram Diberi Pelatihan Khusus Oleh Owner Batik Canteng Koneng

Artikel

Babinsa Saing Rambi Gotong Royong Bersama Warga Timbun Jalan Berlobang

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga yang berada di sawah

Uncategorized

Ternyata In Disampaikan Bripka Alamsyah Kepada Masyarakat Yang Bermukim Di bantaran Sungai

Uncategorized

Sambangi desa anggota polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Uncategorized

personel Sat polairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla