Home / Uncategorized

Sabtu, 1 April 2023 - 12:36 WIB

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Lokasi Ini

Polresta Palangka Raya – Dalam rangka untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas, aparat kepolisian mengadakan blue light patrol.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo, Rabu (29/3/2023) pagi.

“Blue light patrol yang dilakukan rekan kami Aipda Sumarlin dan Bripda Ahmad Ardhani Rahail telah menyambangi pemukiman dan tempat keramaian masyarakat lainnya,” katanya.

Baca juga  Menjaga Keamanan, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Sekaligus Membagikan Kartu Nama

Menurutnya, dengan blue light patrol pihaknya bisa secara langsung memantau situasi Kamtibmas yang berkembang dilingkungan masyarakat.

“Dalam pelaksanaan blue light patrol tersebut, menggunakan rute antara lain Jalan Cempaka – Jalan Diponegoro – Jalan Rajawali – Jalan Hiu Putih – Jalan Tingang Kota Palangka Raya,” urainya.

Baca juga  Peringati Isra' Mi'raj 1446 H, Wakapolda Jatim Ingatkan Semangat Transformasi Menuju Polri yang Presisi

Secara keseluruhan, terang Gatoot, untuk situasi Kamtibmas tetap pada koridornya. Masyarakat pun tetap menjalani roda kehidupan seperti biasanya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Karang Taruna, Babinsa dan Warga Kerja Bakti Bareng

Artikel

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Samapta Polres Bangli Tingkatkan Penggelaran Blue Light di Malam Hari

Artikel

Kodim 1002/HST Siap Dukung Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Intan 2024 Polres HST

Uncategorized

Berkunjung kerumah warga dan sosialisasikan layanan call center polsek sebangau kuala

Uncategorized

Personil Satbinmas Polres Pulpis laksanakan sosialisasi dan himbauan KARHUTLA di desa Gohong

Artikel

Keluarga besar DPC Forsa Kabupaten Tegal Menggelar Acara Sosial bagi bagi Takjil

Artikel

Giatkan Sambang di Daerah Rawan Karhutla, Polres Pulang Pisau Edukasi Masyarakat Cegah Karhutla

Uncategorized

Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan Kewarga.