Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Minggu, 14 April 2024 - 00:03 WIB

Pejabat :  Tutup Mata Saat Jalannya Rusak Parah Desa Tebul Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Tutup Mata Saat Jalannya Rusak Parah

Jalannya Rusak Parah Desa Tebul Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Tutup Mata Saat Jalannya Rusak Parah

Jalannya Rusak Parah Desa Tebul Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Tutup Mata Saat Jalannya Rusak Parah

 

 

Bangkalan, – Program pemerintah pusat untuk meningkatkan perekonomian terutama dengan program pembangunan jalur atau akses jalan ,dan demi lancarnya suatu perdagangan,saat ini belum bisa maksimal secara merata

Apalagi pembangunan jalur jalan sekarang ini belum terjamak sama sekali oleh pihak pemerintahan kabupaten maupun pemerintahan provinsi ,ini terbukti tanpa adanya perubahan jalan yang bagus,bahkan mengalami kerusakan yang lebih parah,di Desa Tebul Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan ( 13/4/2024 ) siang hari.

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, pembangunan aspal di lokasi ini sudah lama rusaknya pak,sudah hampir bertahun tahun lamanya,bahkan dari aparatur negara sudah sering melewati jalur tersebut,tetapi tidak ada tanggapan apapun,”ujar warga

Baca juga  Kodim 1002/HST Berangkatkan Anggota Cuti Idul Fitri, Keamanan Jadi Prioritas

Sambungnya, informasi dengan adanya kerusakan jalan ini sudah pernah kami sampaikan pada pemangku wilayah pedesaan setempat ,bahkan sampai tingkat perwakilan Dewan pun,tetapi hasilnya nihil

“Anggaran pembangunan atau akses jalan sudah di gelontorkan oleh pemerintah pusat, pertahunnya hampir 1 Milyar lebih,maka dari itu warga meminta hak, supaya pembangunan jalan aspal ini bisa di perbaiki kembali dengan baik,”sambungnya

Sambung warga, Kepala Desa sekarang kan sudah bertambah masa jabatannya,lebih utamakan amanat warga dari pada mementingkan diri sendiri,”ujar warga sekitar saat waktu di konfirmasi oleh awak media

Baca juga  Polsek Pandih Batu Patroli Malam Dermaga Pelabuhan Kec. Pandih Batu.

Selanjutnya ,harapan dari warga,supaya pembangunan ini cepat bisa terealisasi dengan baik, apalagi warga inikan sudah membayar pajak, tetapi tidak bisa menikmati dengan nikmat,apa arti suatu kemerdekaan tetapi warga tidak bisa merasakannya,”ungkap Narsum Warga sekitar.

Hak asasi manusia sudah diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, di mana ayat ini berbunyi “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kesejahteraan

( Frdy )

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polres Pulang Pisau Rutin Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas, Bentuk Pelayanan di Pagi Hari

Artikel

Ditlantas Polda Jatim Laksanakan Ramcek Angkutan Umum dan Tes Urine Pengemudi

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Sediakan Bus SIM Keliling untuk Layani Masyarakat

Artikel

Operasi Mantap Praja Semeru 2024, Polres Probolinggo Libatkan 3.928 Personel Gabungan

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Karhutla, Aiptu Abdul Azis Nugroho Terus Giatkan Patroli

Uncategorized

Aipda Budi Hadinata Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Pastikan Sitkamtibmas Kondusif, Polsek Maliku Laksanakan Kryd

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak