TargetNews,id Sampang _ Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan di Sumber Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, perlu menjadi atensi khusus Dinas terkait,
yaitu Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kabupaten Sampang.
Selain itu, juga harus jadi atensi
pengawasan serius hingga audit khusus dari Inspektorat hingga Aparat Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Sampang.
Pasalnya, hasil temuan Tim Media Center Sampang (MCS), terindikasi kuat pekerjaan tersebut banyak penyimpangan yang jauh dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ada,
sehingga fakta yang ada Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder tersebut banyak yang rusak, dan terindikasi fiktif.
Temuan lainnya yaitu terdapat pekerjaan yang terindikasi fiktif, atau pekerjaan lama yang hanya di poles diperbaharui,
pekerjaan lainnya terlihat kasar tidak ada finising yang layak, serta secara kwalitas maupun kwantitas sangat nampak meragukan. Dimana keberadaan papan nama informasi pelaksanaan saja, ditemukan roboh hampir rusak, seolah-olah sengaja dibuat hancur dan hilang sendirinya.
Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang luasnya dibawah 1000 haktar dalam (1) satu daerah Kabupaten tersebut, tercatat dalam papan nama
informasi pelaksana bernilai sangat besar.
Dimana sangat tidak layak dengan nilai anggaran proyek dengan fakta
pekerjaannya, yaitu sebesar 603.939.088 (enam ratus tiga juta, sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu, delapan puluh delapan rupiah), dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Adapun Pelaksana Pekerjaan tersebut, CV. Nuri Bahana, yang mana dikenal banyak mengerjakan sejumlah proyek APBD tahun 2024 disejumlah daerah Kabupaten Sampang. Serta hasil pekerjaannya dikenal sering bermasalah.
Sementara Dinas terkait, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPR Sampang, Indah Sri Wahyuni, yang akrab disapa Yuyun saat akan dikonfirmasi, tidak ada diruang kerjanya. Bahkan saat dikonfirmasi melalui telfon pribadinya tidak ada respon, namun saat melalui pesan Watsapp Pribadinya, pihaknya mengaku akan turun ke lokasi untuk mengkroscek kebenarannya.
“Siap, ini teman-teman lapangan juga ngecek pak” jawabnya singkat.
Dalam aturan, apabila pekerjaan tidak sesuai RAB, pelaksana wajib memperbaiki selama masa kontrak pekerjaan masih ada, atau paling lambat selama masa pemeliharaan, dan ada denda yang harus dibayar.
Adapun konsekuensi lainnya apabila pekerjaan tidak sesuai RAB, dan tidak bisa memperbaiki pekerjaannya, pelaksana wajib mengembalikan keuangan negara tersebut sesuai hasil audit dari inspektorat bersama Dinas terkait.
Sementara apabila tidak mengikuti aturan yang ada, pelaksana terancam masalah hukum dan perusahaannya juga terancam di blaklis selama dua (2) tahun tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.junaidi