Pelaku Begal Anak, Bypass Krian Sidoarjo Ditangkap Unit Reskrim Polsek Krian

Pelaku Begal Anak, Bypass Krian Sidoarjo Ditangkap Unit Reskrim Polsek Krian

Pelaku Begal Anak, Bypass Krian Sidoarjo Ditangkap Unit Reskrim Polsek Krian

 

Sidoarjo TargetNews.id — Tiga remaja pelaku begal diringkus Unit Reskrim Polsek Krian usai membegal dua anak di bawah umur.

Bermodal sepeda motor Honda PCX merah, mereka menghadang, memukul, lalu merampas tas korban yang berisi dua handphone dan uang tunai.

Aksi keji itu terjadi pada Minggu 27 Juli 2025 dini hari, di Jalan Raya Bypass Krian.

Dua korban berinisial MRA (15) dan RCA (12) sedang berboncengan saat tiba-tiba dipepet pelaku yang mengendarai motor nopol L 2555 DAR.

Setelah memaksa korban berhenti, pelaku langsung memukul bagi belakang kepala MRA, lalu merampas tas selempangnya.

Di dalam tas tersebut terdapat satu unit iPhone 13, Samsung Galaxy A04e dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Usai merampas barang korban, ketiganya langsung melarikan diri.

Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Teriakan korban mengundang perhatian warga yang kemudian membantu dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Krian. Polisi pun bergerak cepat.

Ketiganya, Dany Ifan Aditia (19), Jogosatru, Sukodono – Anggoro Setya Putra (19) – dan Novan Anugro Tri (19), keduanya asal Tambak Kemerakan, Krian, berhasil diringkus di lokasi yang tak jauh dari TKP tak lama setelah kejadian.

“Saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krian,” ujar AK, salah satu keluarga korban.

Baca juga  Wujudkan Sinergitas Ulama' Dan Umaro', Kapolres Pasuruan Silaturahmi Ke Ponpes Darullughah Wadda'wah

Dalam penangkapan itu, Unit Reskrim Polsek Krian turut mengamankan barang bukti berupa Satu unit iPhone, satu ponsel Android, tas selempang milik korban, serta sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Krian Kompol IGP Atma Giri membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, ketiganya sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya. Selasa 29 Juli 2025.

Ia menyebut saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 7 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim Mempawah Letkol Inf Benu Isi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air di IPDN Kampus Kalbar

Uncategorized

Bhabinkamtibmas hadir ditengah masyarakat untuk menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan

Artikel

TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Genjot Rehab Rumah Ibadah Langgar Darussalam

BERITA UTAMA

Anniversary Ke-6 Pajero Indonesia Bersatu Digelar di Tegal

Artikel

Wujud Kepedulian, Danyonif 5 Marinir Beserta Ketua Ranting D Cabang 2 Korcab Pasmar 2 Laksanakan Kunsos

Artikel

Patroli, Bhabinkamtibmas Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Terpadu didaerah Rawan Karhutla

Uncategorized

Persempit Ruang Para Pelaku Tindak Polsek Banama Tingang Gelar Kegiatan KRYD Malam