Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:23 WIB

Pelaku Curanmor Di Taman Diringkus Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo

Pelaku Curanmor Di Taman Diringkus Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo

Pelaku Curanmor Di Taman Diringkus Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – TargetNews.id Selasa 27 mei 2025 Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 07.0 WIB di Tanah Kosong Jl. Manggis Taman Utara Kel. Taman Kec. Taman Kab. Sidoarjo, di ungkap oleh Polresta Sidoarjo.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amirullah S.I.K., M.Si. saat gelar konferensi pers pada hari Senin (26/05/2025) sore, di Mapolresta Sidoarjo, terungkapnya kasus tersebut dan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban A, F Pr. (36) Wiraswasta, alamat Wonocolo Kec. Taman Kab. Sidoarjo, LPB/38/V/2025/SPKT/POLSEK Taman/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 21 Mei 2025.

“Berdasarkan laporan tersebut
A,W. Lk (32) alamat Taman Utara Kec. Taman Kab. Sidoarjo. dan M. S. Lk (50), Alamat Taman Utara Kec. Taman Kab. Sidoarjo, kemudian satu tersangka DOS masih buron” sampainya.

Baca juga  Ternyata Ini Isi Spanduk Yang Di Sosialisasikan Bripka Agus

“Kronologi berawal pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 02.00 kendaraan milik korban A.F diparkir ditanah kosong dekat dengan rumahnya kemudian pelaku A.W dan M.S melihat kendaraan tersebut berencana untuk mengambil kendaraan dan menjualnya pelaku A.W selaku eksekutor mencoba untuk membuka pintu kendaraan dari sebelah kiri dengan membukanya menggunakan kawat yang diselipkan dipintu kemudian pintu di buka dengan tangan pelaku A.W, kemudian dimasukkan kedalam pintu tersebut dan mencabut kunci pintu yang ada didalam setelah pintu tersebut terbuka pelaku A.W merusak switch kabel kunci kontak untuk menghidupkan mobil setelah mobil menyala, sedangkan untuk pelaku lainnya M.S berjaga untuk mengawasi keadaan yang ada disekitar setelah mendapatkan kendaraan tersebut pelaku A.W dan M.S menjualnya di Madura dengan harga Rp.8.500.000,- dengan pembagian Rp. 2.000.000 hasil tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari” ungkap Fahmi.

Baca juga  Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Tim Gabungan Kembali Melaksanakan Penertiban Penambang Ilegal di Kab. Mimika

“Dari penangkapan para pelaku tersebut Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan beberapa barang bukti, 1 buah Planger besi, 1 buah ban cadangan, 1 Unit mobil Suzuki Futura tahun 2014 warna hitam” lanjutnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim bahwa modus operandi dari para tersangka adalah mencongkel pintu mobil dengan menggunakan kawat untuk membuka pintu sebelah kiri yang kemudian tangan kanan pelaku dimasukkan untuk membuka kunci pintu mobil dari dalam yang kemudian merusak kabel kunci di mobil untuk menghidupkannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya tujuh tahun. (Antok)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang long Bantu Program Stunting di Distrik Mimika Baru

BERITA UTAMA

Lelang Tender Proyek RSGS Diduga Menguap Tercium Pengkondisian Pemenang

Artikel

Sertu Swastami Hariyadi Bantu Rawat Tanaman Jagung Warga Binaan

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Viral!! Video Keluhan Pimpinan Panti Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkoba Tanbihul Ghofilin Cilacap

BERITA UTAMA

SEKOLAH MADRASAH IBTIDA’IYAH SYARIFUL ANWAR GELAR KARNAVAL DAN AJANG KEREASI BUDAYA

BERITA UTAMA

DIUSIA KE 27 TAHUN PTPN XIII MERUPAKAN PERJALANAN PANJANG BANYAK TANTANGAN, TAPI DAPAT DILALUI

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Berikan Pelatihan Kepada Petugas Upacara Bendera SD N 1 Kedungsari