SIDOARJO – TargetNews.id Selasa 27 mei 2025 Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 07.0 WIB di Tanah Kosong Jl. Manggis Taman Utara Kel. Taman Kec. Taman Kab. Sidoarjo, di ungkap oleh Polresta Sidoarjo.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amirullah S.I.K., M.Si. saat gelar konferensi pers pada hari Senin (26/05/2025) sore, di Mapolresta Sidoarjo, terungkapnya kasus tersebut dan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban A, F Pr. (36) Wiraswasta, alamat Wonocolo Kec. Taman Kab. Sidoarjo, LPB/38/V/2025/SPKT/POLSEK Taman/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 21 Mei 2025.
“Berdasarkan laporan tersebut
A,W. Lk (32) alamat Taman Utara Kec. Taman Kab. Sidoarjo. dan M. S. Lk (50), Alamat Taman Utara Kec. Taman Kab. Sidoarjo, kemudian satu tersangka DOS masih buron” sampainya.
“Kronologi berawal pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 02.00 kendaraan milik korban A.F diparkir ditanah kosong dekat dengan rumahnya kemudian pelaku A.W dan M.S melihat kendaraan tersebut berencana untuk mengambil kendaraan dan menjualnya pelaku A.W selaku eksekutor mencoba untuk membuka pintu kendaraan dari sebelah kiri dengan membukanya menggunakan kawat yang diselipkan dipintu kemudian pintu di buka dengan tangan pelaku A.W, kemudian dimasukkan kedalam pintu tersebut dan mencabut kunci pintu yang ada didalam setelah pintu tersebut terbuka pelaku A.W merusak switch kabel kunci kontak untuk menghidupkan mobil setelah mobil menyala, sedangkan untuk pelaku lainnya M.S berjaga untuk mengawasi keadaan yang ada disekitar setelah mendapatkan kendaraan tersebut pelaku A.W dan M.S menjualnya di Madura dengan harga Rp.8.500.000,- dengan pembagian Rp. 2.000.000 hasil tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari” ungkap Fahmi.
“Dari penangkapan para pelaku tersebut Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan beberapa barang bukti, 1 buah Planger besi, 1 buah ban cadangan, 1 Unit mobil Suzuki Futura tahun 2014 warna hitam” lanjutnya.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim bahwa modus operandi dari para tersangka adalah mencongkel pintu mobil dengan menggunakan kawat untuk membuka pintu sebelah kiri yang kemudian tangan kanan pelaku dimasukkan untuk membuka kunci pintu mobil dari dalam yang kemudian merusak kabel kunci di mobil untuk menghidupkannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya tujuh tahun. (Antok)