Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 17 Juni 2024 - 14:09 WIB

Pelaku Curanmor Tertangkap Tangan Dihakimi Massa Di TKP Dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

Dihakimi Massa Di TKP Dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

Dihakimi Massa Di TKP Dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. telah berhasil mengamankan 2 (dua) pria pelaku Curanmor yang sedang dihakimi oleh massa di pinggir Jalan, Dusun Krajan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024) pukul 18.00 WIB.

Adapun identitas para pelaku yakni SH(45) warga Kelurahan Wironini, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan SL(45) warga Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan (Kondisi Tidak Sadarkan Diri).

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (16/06/2024), Polsek Puspo menerima Laporan adanya 2 (dua) Orang diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang di Massa oleh Warga di Desa Jimbaran karena kedapatan mencuri sepeda motor warga setempat.

Baca juga  Kampanyekan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Penerangan Keliling

Tidak begitu lama kemudian Petugas piket jaga Polsek Puspo segera mendatangi TKP dan sudah didapati banyak massa yang berkumpul sambil melakukan Pemukulan dan pengeroyokan terhadap kedua pelaku. Melihat situasi yang tidak kondusif maka anggota Polsek Puspo bergerak cepat untuk mengambil alih Kamtibmas dan langsung mengamankan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Puspo.

Baca juga  Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Pemilu Damai

“Untuk Satu orang Pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Bangil untuk mendapatkan Perawatan Medis,” ucap AKP Mastuki.

Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam milik Pelaku dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Supra 125 warna Hitam Nopol N 3497 QD milik korban.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),”
Tutupnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Apel Pam Deklarasi Relawan Barisan Soekarno

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Nusa Bripka Diasa Darsono memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

Artikel

Danramil 15/Klirong Hadiri Pembukaan Jambore Ranting Kwaran Kecamatan Klirong

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Gelar Binluh di Kantor Desa Anjir Pulang Pisau

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilayah Hukum dalam Kegiatan Patroli Terpadu

Artikel

Bibit Bawang Merah Mahal, PJ Bupati Turun Tangan

BERITA UTAMA

Personel Gabungan Polres Pasuruan Gelar Simulasi Sispamkota Siap Amankan Pilkada Serentak 2024