Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / Uncategorized

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:25 WIB

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas

Pelaku di Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas

 

Tanjungperak – TargetNews.id Anggota Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di toko-toko emas di Surabaya. Tersangka, H. (44), seorang perempuan asal Madura, ditangkap pada Kamis, (8/8/2024).

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan Juli 2021 dan Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku melancarkan aksinya di kejahatan di sebuah Toko Emas “MJ” yakni Pasar Nambangan Surabaya, dan Toko Emas “BM” di Royal Plaza, Lantai Ground, Jalan Ahmad Yani, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (20/8).

Baca juga  Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK Karya Bakti Bersama Masyarakat Bersihkan Gereja

Dua korban pencurian adalah AJ (39), warga Jalan Bulak Kencana Residence, Surabaya, dan AS (23), warga Dsn Cemplo, Bojonegoro. Keduanya merupakan pekerja swasta yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut.

Dalam aksinya ungkap Suroto, tersangka H. berpura-pura sebagai pembeli di toko emas. Saat karyawan toko lengah, ia mengambil perhiasan emas lantas melarikan diri.

Selain mengamankan H, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian gelang emas seberat 8 gram dan kalung emas seberat 6 gram.

Baca juga  Babinsa Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara Tanamkan Cinta Tanah Air di SDN 1 Pamangkih

Dari cacatan kepolisian tersangka H. Merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang pernah ditahan di Polsek Tanah Merah, Bangkalan, pada tahun 2017. Ia telah berhasil mencuri emas milik korbannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Tersangka H. kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kenjeran. Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Masih Ditemukan Pengguna Jalan Melanggar Aturan Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

RASA HARU DAN BANGGA MENGIRINGI PELEPASAN MUTASI 15 PRAJURIT YONMARHANLAN XI

Uncategorized

Pelayanan pagi, Polres Pulang Pisau pengaturan pagi di rawan macet

BERITA UTAMA

Rapat Paripurna Persetujuan DPRD.Bersama Kepala Daerah Terhadap Penetapan 3 Ranperda Menjadi Perda dan.pengguman kelengkapan.alat DPRD

Uncategorized

Polsek Maliku Sosialisasikan Akses Mudah Pelayanan Polri di Aplikasi “Polri Super App

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Beri Motivasi Pelaku UMKM Pembuat Tali Serabut Kelapa

BERITA UTAMA

Siap Tempur, Prajurit Yonif 1 Marinir Ikuti Apel Gelar Kesiapan Latihan Gabungan TNI Tahun 2023

Artikel

Polsek Maliku Wujudkan Pemilu Damai 2024 Melalui Kegiatan Cooling System