Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 24 November 2024 - 20:32 WIB

Pelaku Dua Pengedar Sabu di Kapas Lor Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan 28 Poket Sabu Siap Edar

Pelaku Dua Pengedar Sabu di Kapas Lor Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan 28 Poket Sabu Siap Edar

Pelaku Dua Pengedar Sabu di Kapas Lor Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan 28 Poket Sabu Siap Edar

 

Surabaya – Nasib beruntung tak memihak kepada dua pemuda yang tinggal di Jalan Kapas Lor Wetan, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Berdalih merasakan keuntungan dari hasil penjualan sabu-sabu, malah keburu ditangkap Polisi lebih dulu.

Pasalnya, dua pemuda yang diwanti-wanti oleh masyarakat sebagai pengedar sangat diresah, akhirnya dicokok langsung oleh pihak Kepolisian dengan dikuatkan adanya barang bukti puluhan poket sabu-sabu siap edar.

Disampaikannya Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah Irawan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan tindaklanjutan informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi barang haram seperti narkoba.

“Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari di TKP dengan operasi tersamar, akhirnya pada hari Senin Malam tanggal 7 Oktober 2024, sekira jam 23.00 Wib, kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya sebanyak 28 poket sabu-sabu siap edar yang memiliki berat keseluruhan 2,289 gram,” kata Kompol Suriah sapaan lekatnya, kepada wartawan ini, Minggu (24/11/2024).

Baca juga  Jaga Kebugaran Tubuh Di Bulan Ramadhan, Prajurit Yonif 3 Marinir Laksanakan Senam Ling Tien Kung

Lanjut Kompol Miftah, tidak hanya tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan, alat bukti lainnya yang mengarah sebagai pengedar seperti 1 (satu) pak plastik klip kecil kosong, juga disita.

“Selain itu ada 2 (dua) buah Handphone dan uang tunai yang menurut pengakuan dari tersangka hasil penjualan sabu-sabu, juga disita guna bukti dalam persidangan nanti,” tutur Kompol Miftah.

Menurut keterangan tersangka, bahwa barang haram tersebut, dibeli dari seorang rekannya berinisial A (belum tertangkap) seharga 900 ribu rupiah per-gramnya.

Baca juga  PRAJURIT KODIM 0409/RL LAKSANAKAN PENDAMPINGAN KETAHANAN PANGAN

“Semula barang haram tersebut, ada 3 gram yang beli oleh tersangka. Namun belum dibayar, dan akan dibayar apabila seluruh narkotika jenis sabu-sabu laku terjual semuanya,” jelas Kompol Miftah.

Komisaris Polisi dibagian Kepala Satuan Reserse Narkoba di Mapolrestabes Surabaya itu, menambahkan, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi.

“Terkait pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Kuwaru Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Hasil Mutasi

BERITA UTAMA

TMMD Upaya Memajukan Pembangunan Desa

Artikel

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Lansia di Ngawi, Satu Tersangka Diamankan

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/ Blspn Berikan sosialisasi dan Edukasi tentang Bahaya Bullying kepada siswa siswi SD

Artikel

Meriahkan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Korem 091/ASN Gelar Berbagai Perlombaan

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Ramadhan Berkah, IKBI HO PTPN I Salurkan Total 62 Paket Sembako

Uncategorized

Bersama Anak Yatim, Dankodiklatal Adakan Syukuran Tempati Rumah Jabatan