Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:58 WIB

Pelaku Gelapkan Dua Mobil Rental, Warga Bangkalan Diringkus Satreskrim Polres Sampang

Pelaku Gelapkan Dua Mobil Rental, Warga Bangkalan Diringkus Satreskrim Polres Sampang

Pelaku Gelapkan Dua Mobil Rental, Warga Bangkalan Diringkus Satreskrim Polres Sampang

 

SAMPANG TargetNews.id – Seorang pria berinisial AS (44), warga Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, diringkus Satreskrim Polres Bangkalan kolaborasi dengan Satreskrim Polres Sampang karena menggelapkan mobil rental.

Dia membawa kabur mobil rental yang disewa ke korban dengan tidak mengembalikan

Kapolres Sampang AKBP Harnoto mengatakan, AS menggelapkan mobil rental milik Moh Itqon warga Sampang, pemilik usaha mobil rental yang bertinggal di Surabaya.

Kini, terkait kejahatannya itu, AS terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kronologi kejadian, penggelapan ini berawal saat AS menyewa mobil Daihatsu Terios berwarna putih pada 20 Agustus 2023 lalu.

Mobil itu disewa selama 1 bulan dengan biaya Rp. 7.500.000.00 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kesepakatannya, masa sewa akan diperpanjang bila waktu perjanjian selesai.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Kemudian, pada 13 Mei 2024, AS datang lagi dan menyewa mobil Honda Brio berwarna Merah. Masa dan biaya sewa sama seperti sebelumnya.

“Hanya saja, untuk mobil kedua yang disewa, AS membayar Rp. 7.000.000.00 (tujuh juta rupiah) dengan kurangnya. menyusul, ” ujarnya.

Namun, pada saat jatuh tempo, AS dihubungi tidak ada jawaban bahkan GPS yang terpasang di mobil di putus, sehingga jejak posisi mobil tidak di ketahui.

“Jadi, pelaku memang punya niat membawa kabur mobil korban, dengan mematikan GPS yang terpasang di mobil tersebut tanpa seizin pemilik sah,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam konferensi pers, Senin, 03/02/2025.

Baca juga  Polisi dan Kademangan Adat Dayak Kahayan Kuala Sidang Warga Pembakar Lahan

Itqon kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Hartono selain menangkap AS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kami dapat adalah dua unit mobil Daihatsu Terios dan Honda brio berwarna merah,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, Muntasir diperkirakan menderita kerugian Rp375 juta.

Wawan mengatakan, AWS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 900 ribu.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Monitoring Dan Laksanakan Pengamanan Acara Hiburan Dangdut Dalam Rangka HUT Kemerdekaan Di Desa Binaan

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan

Artikel

SMP Negeri 59 Bantar Gebang Kota Bekasi Adakan Tasyakuran USB Gelar Di Depan Halaman Sekolah

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan Di Hari Libur, Sat Samapta Polres Puncak Jaya Rutin Gelar Patroli Dialogis Di Beberapa Gereja

Uncategorized

Piket siaga Polsek Maliku Patroli Malam

Artikel

Goes to School, Srikandi Bhayangkara Magetan Ajak Pelajar SMA 1 Sukomoro Renungan

Artikel

Terus Berikan Himbauan Kamtibmas Personil Satbinmas sambangi petugas SPBU

BERITA UTAMA

PRAJURIT MENBANPUR 3 MAR LAKSANAKAN LARI 3200 METER