Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / PERISTIWA / Tag / TNI / Uncategorized

Jumat, 19 April 2024 - 13:17 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

 

(Puspen TNI). Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap,

upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil,

pelaku yang berinisial PWGA ditangkap pada Selasa (16/4/2024) ketika bersembunyi kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan

merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI). Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc

Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. “Iya benar (sudah ditangkap),

Baca juga  Tongkat Komando Dandim 0830/Surabaya Utara Diserahterimakan

selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya,

dan hari ini (18/4/2024) sudah dilaksanakan Press Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti,” kata Kapuspen TNI.

Kapuspen TNI mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini. “Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00

Baca juga  Personil Satbinmas Tingkatkan Sosialisasi Momor call center Polisi dan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Polres Pulpis Melalui Mobil Pos Polisi keliling

tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” ucapnya.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI. “Ancaman tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, kurungan selama 6 tahun,” pungkasnya.redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dukung Penanggulangan Perdagangan Orang di KTT ASEAN, Polri Telah Tangkap 517 Tersangka TPPO

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Melakukan pendampingan Pasien ODGJ di Kelurahan Wae Belang

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkonb Aman dan Kondusif Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Pastikan Keakuratan Pengisian, Tim Gabungan Polresta Banyuwangi Sidak SPBU

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda

Uncategorized

Sinergitas TNI POLRI dan MPA Sosialisasikan Larangan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Maliku.

Uncategorized

Pembinaan Fisik Menjadi Rutinitas Wajib Personel Koramil 19/ Kuwarasan Sebelum Bekerja