Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:58 WIB

Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung: Diamankan Sateskrim Sampang

Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung: Diamankan Sateskrim Sampang

Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung: Diamankan Sateskrim Sampang

 

Sampang TargetNews.id – Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).

AKBP Hartono menyampaikan bahwa kejadian pencurian sapi terjadi dirumah korban inisial AK, umur 53 tahun, pada hari selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang – Jawa Timur.

“Saat akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang,” ujar Kapolres Sampang kepada awak media.

Karena sapinya tidak ada dikandangnya, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang melihat korban AK.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

“Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kedundung langsung mencari informasi tentang hewan sapi keteman-temannya sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.” kata AKBP Hartono.

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat dibatang pohon.

Dari penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari senin (17/03/2025) dini hari dirumah mereka masing-masing.

“Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua,” lanjut AKBP Hartono.

Baca juga  Menjelang Pemilu, personil Polsek Maliku Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ umur 52 tahun diamankan dirumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD umur 44 tahun juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long Bersama Pihak Distrik Agimuga Gelar Musrenbang Percepat Pembangunan

Artikel

Gunakan Media Maklumat Kapolda Kalteng Bripka Andi Berikan Edukasi

Uncategorized

Anggota Satpolairud Melaksanakan Kegiatan Patroli Perairan Untuk Menjaga Kamtibmas Di Das Kahayan Kel. Pulang Pisau

Artikel

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Ini Yang Dilakukan Bripka Andi

BERITA UTAMA

Sejumlah LSM Kupas Satu Demi Satu, Modus Penyaluran Bansos Di Sampang

Artikel

Rapat Anggota Tahunan Pimer Koperasi Kartika A-01 Wijayakusuma

Artikel

Sinergitas Polres Madiun Kota dan Lapas Kelas I Madiun Bahas Strategi Komunikasi Untuk Kamtibmas Melalui Fungsi Humas

BERITA UTAMA

Bupati Umi Tinjau Perbaikan Jalan dan Pembangunan Jembatan