Pelaku Penganiayaan Brutal Diringkus Unit Reskrim Polsek Panceng

Pelaku Penganiayaan Brutal Diringkus Unit Reskrim Polsek Panceng

Pelaku Penganiayaan Brutal Diringkus Unit Reskrim Polsek Panceng

 

Gresik TargetNews.id — Pelarian T, Pelaku penganiayaan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akhirnya berakhir.

Setelah dua tahun buron, pria berinisial T tersebut berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Panceng Polres Gresik.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada malam Kamis, 26 Januari 2023.

Korbannya adalah Asis, warga setempat yang juga mertua dari pelapor bernama Adi Fahrudin.

Saat itu, Asis ditemukan dalam kondisi luka parah dan tak sadarkan diri di Puskesmas Panceng.

Adi mendapat kabar mengejutkan lewat telepon bahwa sang mertua mengalami kecelakaan.

Namun, kecurigaan muncul karena luka-luka yang diderita Asis tidak sesuai dengan cerita awal yang menyebut korban hanya terjatuh dari sepeda motor.

Baca juga  personil polsek Banama tingang melakukan pembersihan mako.

Adi pun melakukan penyelidikan sendiri dan berhasil menemukan saksi mata bernama Sholeh yang mengungkap kejadian sebenarnya.

Menurut keterangan Sholeh, malam itu Asis datang ke TPI Campurejo untuk memancing.

Saat baru tiba dan turun dari motornya, ia sempat disapa oleh pelaku T.

Namun tanpa peringatan, T langsung memukul kepala Asis dari belakang.

Aksi brutal tersebut terus berlanjut hingga korban tercebur ke laut.

Saat Asis berusaha menyelamatkan diri, T kembali menghantam tubuhnya.

Sholeh yang mencoba menolong terpaksa mundur karena diancam pelaku.

Baca juga  Memperkuat PJS, Menuju Legalitas dan Kompetensi Wartawan

Usai kejadian, korban berhasil dievakuasi dan dilarikan ke Puskesmas Panceng dengan luka serius di bagian kepala, dada, dan wajah.

Beberapa bagian wajahnya memerlukan jahitan.

Laporan kemudian dibuat oleh Adi Fahrudin ke Polsek Panceng.

Selama dua tahun, polisi melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan T.

Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Kami mengapresiasi bantuan masyarakat yang ikut memberikan informasi,” ujar Iptu Nasuka.

T kini dijerat Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan berat yang dilakukannya. (Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Dumas Terpadu untuk Warga Masyarakat

Artikel

Danrem 031/WB Pimpin Sidang Parade Penerimaan CATA PK TNI AD GEL I TA 2025.

Uncategorized

Cegah hoax, Bhabinkamtibmas Sosialisasi Kepada Warga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Program Saber Pungli untuk Warga Masyarakat

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan V Ikuti Apel Patroli Sinergitas TNI POLRI

Uncategorized

Sosialisasi Saber Pungli Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu.

Artikel

Cegah Stunting, Mahasiswa IPB Inovasi Abon Telur

Artikel

Hoboh Rancuh Bawaslu Kab. Sampang  Panggil 22 Kades Dan Pj Kades