Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:52 WIB

Pelaku Pengedar Narkoba Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Pelaku Pengedar Narkoba Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Pelaku Pengedar Narkoba Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

 

Lamongan TargetNews.id — Unit Satresnarkoba Polres Lamongan meringkus seorang pria asal Desa Kemantrean RT 007 RW 004, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berinisial KAR (25) yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram di bengkel las Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

Kronologis penangkapan bermula hari Senin tanggal 10/02/2025, Unit Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan kegiatan penyelidikan di daerah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya tempat yang diduga kuat digunakan untuk tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan Kamseltibcarlantas Secara Humanis untuk Cegah Kecelakaan

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ditempat tersebut sampai sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di bengkel las listrik Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, didapati seseorang dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan pulbaket

Kemudian dilakukan penangkapan dan setelah diintrogasi mengaku bernama Kevin Ardiansyah dan digeledah diketemukan barang bukti berupa satu klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram, satu buah kotak bekas rokok, satu buah timbangan elektrik

Baca juga  Yonif 621/Manuntung Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW untuk Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan

Kemudian satu bendel plastik klip kosong dan satu unit handphone merk Vivo warna putih dengan nomer Sim Card 082146774600

Untuk proses hukum dan kepastian hukum selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lamongan

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 1009/Tanah Laut Hadiri Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera HUT RI Kabupaten Tanah Laut

BERITA UTAMA

Konferancab PAC GP Ansor Mengawali Kegiatan Dengan Buka Posko Mudik Lebaran

Artikel

Kasus Pelanggaran Hak Pekerja di Good One Massage Batam, Manajemen Dituding Eksploitasi Karyawan

BERITA UTAMA

Dankodiklatal Hadiri Acara Pisah Sambut Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono

Uncategorized

Rutin Sosialisasikan larangan karhutla, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Uncategorized

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App untuk Warga Masyarakat

Uncategorized

Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla Sebagai Langkah Pencegahan.