Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:52 WIB

Pelaku Pengedar Narkoba Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Pelaku Pengedar Narkoba Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Pelaku Pengedar Narkoba Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

 

Lamongan TargetNews.id — Unit Satresnarkoba Polres Lamongan meringkus seorang pria asal Desa Kemantrean RT 007 RW 004, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berinisial KAR (25) yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram di bengkel las Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

Kronologis penangkapan bermula hari Senin tanggal 10/02/2025, Unit Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan kegiatan penyelidikan di daerah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya tempat yang diduga kuat digunakan untuk tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu

Baca juga  Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ditempat tersebut sampai sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di bengkel las listrik Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, didapati seseorang dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan pulbaket

Kemudian dilakukan penangkapan dan setelah diintrogasi mengaku bernama Kevin Ardiansyah dan digeledah diketemukan barang bukti berupa satu klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram, satu buah kotak bekas rokok, satu buah timbangan elektrik

Baca juga  Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah Saat Sambang Ke Masyarakat

Kemudian satu bendel plastik klip kosong dan satu unit handphone merk Vivo warna putih dengan nomer Sim Card 082146774600

Untuk proses hukum dan kepastian hukum selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lamongan

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Kejar Target, Material Semen Didatangkan untuk Pengecoran Lantai Halaman Langgar Darussalam oleh Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Pemilu Damai

Uncategorized

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Artikel

DANKORMAR PIMPIN DISKUSI TEKNIS MODERNISASI TANK BMP-3F

Uncategorized

Sampaikan Himbauan Kamtibmas Perairan Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Artikel

Kanit Binmas terus Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga

Artikel

Cegah Banjir, Babinsa Koramil 14/Rtp dan Warga Bersihkan Saluran Air

Uncategorized

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku