Lamongan TargetNews.id — Unit Satresnarkoba Polres Lamongan meringkus seorang pria asal Desa Kemantrean RT 007 RW 004, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berinisial KAR (25) yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram di bengkel las Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
Kronologis penangkapan bermula hari Senin tanggal 10/02/2025, Unit Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan kegiatan penyelidikan di daerah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya tempat yang diduga kuat digunakan untuk tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ditempat tersebut sampai sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di bengkel las listrik Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, didapati seseorang dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan pulbaket
Kemudian dilakukan penangkapan dan setelah diintrogasi mengaku bernama Kevin Ardiansyah dan digeledah diketemukan barang bukti berupa satu klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram, satu buah kotak bekas rokok, satu buah timbangan elektrik
Kemudian satu bendel plastik klip kosong dan satu unit handphone merk Vivo warna putih dengan nomer Sim Card 082146774600
Untuk proses hukum dan kepastian hukum selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lamongan
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing
Bib