Pelaku Pengedar Uang Palsu, 2 Pria Diringkus Jatanras Satreskrim Polres Tuban

Pelaku Pengedar Uang Palsu, 2 Pria Diringkus Jatanras Satreskrim Polres Tuban

Pelaku Pengedar Uang Palsu, 2 Pria Diringkus Jatanras Satreskrim Polres Tuban

 

Tuban TargetNews.id – Dua orang pria diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban saat edarkan uang palsu. Modus kedua pelaku dengan cara membelanjakan di warung kelontong di wilayah Kecamatan Tambakboyo

Dua tersangka yakni
1. Andrino Eka Putra (41), warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo
2. Andik Setyawan (30) , warga Desa Sembungin, Bancar

Dari tangan kedua tersangka, tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 3,1 juta dari total Rp 20 juta yang telah diedarkan

“Modus pelaku dalam mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan membelanjakan barang dengan nominal kecil di warung kelontong agar mendapatkan pengembalian,” kata Kanit Pidum, Ipda Moh Rudi, Selasa (08/04/2025).

Baca juga  Sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Menyampaikan Tentang Kamtibmas Di Lakukan Oleh Personel Polsek Maliku

Ditambah Ipda Moh Rudi, untuk kualitas uang palsu hasil cetakan yang diedarkan terbilang kasar dan mudah dikenali. Ini jika diraba dan dilihat dengan teliti

Para pelaku mengaku mendapatkan uang palsu Rp 20 juta dari membeli dengan harga Rp 2 juta uang asli

Uang palsu ini di dapatkan dari salah satu orang dari Kota Batu

Saat ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban, uang palsu yang berhasil diamankan tersisa Rp 3,1 juta rupiah

“Pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Ramadhan dengan tergiur untung besar. Uang palsu ini didapatkan dengan cara beli uang palsu Rp 20 juta dengan harga Rp 2 juta,” terang Kanit Pidum Ipda Moh Rudi

Baca juga  Lomba Foto "Explore Surabaya Utara" Hadiah Ditambah 2 Ticket PP Ke Labuhan Bajo,Naik Kapal Mewah Gratis

Pelaku kini ditahan di Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut, mereka dijerat Undang-Undang mata uang sebagaimana diatur dalam pasal 36 (3) Undang-Undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar

Kini tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban juga tengah mengembangkan kasus ini tidak menutup kemungkinan jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar

Pihak kepolisian imbau agar warga segera melaporkan jika menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes Penetapan APBDes Perubahan TA. 2023 Desa Tambaksari

Uncategorized

Cipta Kamtibmas Kondusif di wilkumnya Polsek Maliku Konsisten Laksanakan Kryd

Uncategorized

Antisipasi Musim Panas, Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Layanan Kawal Jenazah Ke Pemakaman

Artikel

Polres Pamekasan Kembali Droping Air Bersih Untuk Warga di Dua Kecamatan

Artikel

Bentuk Pertanggungjawaban, Primkop Kartika A-01 Gelar RAT Ke – 57

Uncategorized

Polsek Sabangau Amankan Kirab Pemilu 2024