Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 27 September 2024 - 11:49 WIB

Pelaku Pengeroyokan Di Sarang Rembang, Di Ringkus Sat Reskrim Polres Rembang di Madura

Pelaku Pengeroyokan Di Sarang Rembang, Di Ringkus Sat Reskrim Polres Rembang di Madura

Pelaku Pengeroyokan Di Sarang Rembang, Di Ringkus Sat Reskrim Polres Rembang di Madura

 

REMBANG – TargetNews.id Jajaran Polres Rembang melalui Satuan Reserse Kriminal tidak akan menolelir tindakan pengeroyokan maupun main hakim sendiri.

Siang ini, Kamis (26/09) Satreskrim Polres Rembang menunjukkan 4 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang.

Keempatnya berinisial FH (23), ZA (20), FF (26) dan MD (18), semuanya adalah warga Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang. 1 tersangka lain tidak diikutkan dalam release kasus, karena masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Dr. Heri Dwi Utomo, S.H.,M.H. menjelaskan selain 5 orang tersangka, sebenarnya ada 4 pelaku lain yang diduga ikut terlibat, namun masih buron.

Baca juga  Sambangi SPBU, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamtibmas petugas SPBU

“ 1 orang sudah kita kantongi identitasnya dan 3 lainnya belum,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Heri menceritakan awal mula peristiwa itu terjadi, ketika korban baru saja pulang melihat karnaval dari Desa Jambangan Kecamatan Sarang.

Korban bermaksud akan pulang, kebetulan melintasi jalan Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang. Ia terpaksa berhenti, karena ada rombongan karnaval akan melintas.

Pelaku yang merupakan peserta karnaval mengeroyok korban, diduga sebelumnya sudah pernah punya masalah. Korban menderita luka-luka di bagian wajah.

Baca juga  Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

“ Jadi motif pengeroyokan karena dendam, mereka pakai tangan kosong, memukuli korban. Dengan adanya tindakan hukum, semoga masyarakat kedepan tidak mudah main hakim sendiri, ya buat pembelajaran lah,” imbuhnya.

Kasat Reskrim menimpali penangkapan tersangka diawali dari FH dulu di Kecamatan Sarang. Sedangkan 3 tersangka lain dibekuk di Madura Jawa Timur pada bulan September 2024 ini, setelah kabur usai kejadian pengeroyokan.

“ Kami kenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Heri.

HUMAS POLRES REMBANG
Awak media Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Optimalkan Sosialisasi Larangan Karhutla.

Artikel

Beri semangat dan juga himbauan Kamtibmas kepada petugas Satkamling, saat pelaksanaan Patroli Presisi

Artikel

Kapolres Brebes Pimpin Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek. Ini Daftarnya

Artikel

Sambangi SDN 2 Pulang Pisau, Satlantas Polres Pulpis Sosialisasikan Dikmas Lantas

Artikel

Ajak Masyarakat Jaga Sitkamtibmas, Wakapolres Puncak Jaya Pimpin Patroli Dialogis KRYD

BERITA UTAMA

Anjangsana Babinsa Bendungan Koramil 19/ Kuwarasan Kunjungi Pelaku UMKM Pembuat Sale Pisang

Uncategorized

Serka Muliyono Babinsa Sumberwaru Terjun Langsung Bantu Petani Panen Jagung

Artikel

Kejati Jatim Dinilai Tim Verlap Kejagung untuk Raih WBBM