Surabaya, TargetNews.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengadakan Konfrensi Pers Rilis ungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan di gedung Pesat Gatra, sekira pukul 16.00 Wib. Senin, 20/01/2025.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, yang menjelaskan bahwa saudara TMY alias Gus Yasien, 57 tahun, yang berprofesi sebagai Advokat, telah menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah debt collector di sebuah depot nasi goreng di Griya Kebraon FA 03, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, pada hari Senin, 13/01/25 sekira pukul 19.00 Wib.
Kejadian ini diduga terkait penagihan hutang kartu kredit kepada korban, sehingga korban harus dikeroyok hingga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, pipi, leher, dan punggung, akibat luka-lukanya, korban harus menjalani perawatan di RS PHC.
Selain TMY, terdapat satu korban lagi berinisial APS, 54 tahun, merupakan karyawan di depot tersebut juga mengalami tindak kekerasan dan pengrusakan terhadap barang barang yang berada di depot tersebut
“Selain korban Gus Yasien, barang-barang milik pemilik depot, Abdul Proko Santoso, juga dirusak. Tiga kursi plastik dan satu tempat sendok ditemukan dalam kondisi hancur.” jelas Kombes Pol Luthfie.
Kapolrestabes Surabaya juga menerangkan saat kejadian, Gus Yasien bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, berada di depot nasi goreng untuk membeli makanan, tiba-tiba korban ditarik oleh salah satu pelaku yang bernama Nikson Brillyan Maskikit, 32 tahun, yang mengaku sebagai koordinator penagihan.
“Sebelum korban dikeroyok, Korban dipaksa duduk namun menolak, hingga akhirnya terjadilah pengeroyokan yang dilakukan oleh Nikson bersama empat pelaku lainnya.” ucap Kombes Pol Luthfie.
Untuk keempat pelaku pengeroyokan terhadap korban, diketahui bernama NBM, 32 tahun, Ando, 24 tahun, sedangkan pelaku RDK, 19 tahun, menendang kaki dan pantat korban, dan ADE, 30 tahun, menahan korban agar tidak bisa bergerak.
“Para pelaku ini adalah debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana yang ditugaskan untuk menagih tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI.” ujar Kombes Pol Luthfie.
Dari kejadian tersebut, Polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah Flashdisk hasil rekaman video pengeroyokan, dan sepotong jaket warna coklat, juga sepotong kemeja putih, dan tiga kursi plastik rusak, serta tempat sendok dalam kondisi rusak, hingga kini polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pelaku lainnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.” pungkas Kombes Pol Luthfie.
Bib