Pelaku Peti Yang Mencemari Air Intake Madi Berhasil Diamankan Polisi

Bengkayang – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang pria berinisial AS sebagai pelaku pengolahan emas tanpa izin berupa alat gelondong yang terjadi di Gunung Sindoro, Dusun Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang. Rabu (19/1/23) sore.

Untuk diketahui, Sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2022 Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRPLH), Polsek Lumar, Denzipur TNI Bengkayang, KPH wilayah Bengkayang, Pegawai Perumdam Tirta Bengkayang, serta pegawai Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar melakukan pengecekan TKP yang diduga faktor penyebab Intake Madi tercemar, tim menemukan adanya alat penambangan emas yang belum diketahui pemiliknya. Kemudian tim segera melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkayang, yang kemudian ditindak lanjuti Sat Reskrim dengan melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat mengenai pencemaran air di intake Madi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang segera menggelar rapat bersama Tim Terpadu untuk melakukan penertiban. Sabtu (14/1/23) yang lalu.

Pada saat rapat, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bengkayang Wardi, S.Si membenarkan terjadinya pencemaran air di areal Intake Madi yang merupakan sumber air bersih yang dikonsumsi ribuan warga di Kecamatan Bengkayang dan Kecamatan Lumar.

Menanggapi hal itu, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP SAGI, S.H. melakukan pemanggilan terhadap saudara AS untuk dilakukan pemeriksaan dilanjutkan pengeledahan dirumah AS oleh anggota satreskrim dan ditemukan barang bukti timbangan digital, mesin diesel, gelondong, botol merkuri, dan emas butiran.

Baca juga  Amankan Haul Ke-3 Abah Guru Bahaur, Polres Pulang Pisau Turunkan Puluhan Personil

Mengenai kejadian tersebut, Kapolres Bengkayang menghimbau “Mari bersama-sama menjaga lingkungan tetap lestari demi anak cucu kita yang akan datang. Sadar dan mengerti dengan dampak buruk yang akan kita rasakan apabila Sumber daya Alam tidak terkelola dengan baik. Selain merusak, mencemari lingkungan dan ekosistem, penambangan emas tanpa ijin juga bertentangan dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Himbauan Larangan Praktek Pungli.

Artikel

Dalam memberikan Pelayaan kepada Masyarakat Polsek Jabiren Raya Bagikan Selebaran Pelayanan SKCK kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Polsek Bukit Batu Rangkul Warga Tangkiling Wujudkan Pemilu Damai dan Kondusif

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Sambang Desa Binaan Cegah Potensi Terjadinya TPPO.

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes Penawaran Harga Kegiatan Pembangunan TA. 2023 Desa Pondokgebangsari