Pelaku Peti Yang Mencemari Air Intake Madi Berhasil Diamankan Polisi

Bengkayang – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang pria berinisial AS sebagai pelaku pengolahan emas tanpa izin berupa alat gelondong yang terjadi di Gunung Sindoro, Dusun Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang. Rabu (19/1/23) sore.

Untuk diketahui, Sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2022 Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRPLH), Polsek Lumar, Denzipur TNI Bengkayang, KPH wilayah Bengkayang, Pegawai Perumdam Tirta Bengkayang, serta pegawai Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar melakukan pengecekan TKP yang diduga faktor penyebab Intake Madi tercemar, tim menemukan adanya alat penambangan emas yang belum diketahui pemiliknya. Kemudian tim segera melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkayang, yang kemudian ditindak lanjuti Sat Reskrim dengan melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti.

Baca juga  Dampingi Perkemahan, Babinsa Kelam Permai Turut Latihkan Baris Berbaris

Menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat mengenai pencemaran air di intake Madi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang segera menggelar rapat bersama Tim Terpadu untuk melakukan penertiban. Sabtu (14/1/23) yang lalu.

Pada saat rapat, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bengkayang Wardi, S.Si membenarkan terjadinya pencemaran air di areal Intake Madi yang merupakan sumber air bersih yang dikonsumsi ribuan warga di Kecamatan Bengkayang dan Kecamatan Lumar.

Menanggapi hal itu, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP SAGI, S.H. melakukan pemanggilan terhadap saudara AS untuk dilakukan pemeriksaan dilanjutkan pengeledahan dirumah AS oleh anggota satreskrim dan ditemukan barang bukti timbangan digital, mesin diesel, gelondong, botol merkuri, dan emas butiran.

Baca juga  DANKORMAR BERIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KORBAN BANJIR BEKASI

Mengenai kejadian tersebut, Kapolres Bengkayang menghimbau “Mari bersama-sama menjaga lingkungan tetap lestari demi anak cucu kita yang akan datang. Sadar dan mengerti dengan dampak buruk yang akan kita rasakan apabila Sumber daya Alam tidak terkelola dengan baik. Selain merusak, mencemari lingkungan dan ekosistem, penambangan emas tanpa ijin juga bertentangan dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tetap Patuhi Prokes Itulah Yang Terus Disampaikan Personel Polsek Banama Tingang Kepada warga

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

Artikel

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Rapat Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2022 Dan Penetapan BLT

Artikel

Rutin personil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla malam

Uncategorized

Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

Artikel

TNI Berhasil Temukan Dan Bongkar Lahan Ganja di Pedalaman Papua

BERITA UTAMA

Ketum DPP Santri Tani NU H.T.Rusli Ahmad bersama 4 Asosiasi demo kantor perwakilan Uni Eropa