Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Pelaku Sabu Sabu Tak Jera Jere Asal Sawah Pulo, Sita 46 Poket Sabu Siap Edar

Pelaku Sabu Sabu Tak Jera Jere Asal Sawah Pulo, Sita 46 Poket Sabu Siap Edar

Pelaku Sabu Sabu Tak Jera Jere Asal Sawah Pulo, Sita 46 Poket Sabu Siap Edar

 

Tanjungperak – Upaya pemberantasan narkotika jenis sabu di Surabaya kembali membuahkan hasil. Anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MA (29) di wilayah Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, pada Senin (28/10).

Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 19.30 Wib, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Teddy Tridani melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka MA tidak berkutik saat polisi melakukan penangkapan karena terbukti memiliki 46 poket sabu siap edar dengan berat total 10,28 gram. Setiap poket sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp300.000.

Baca juga  6 PNS Dilantik dalam Jabatan Fungsional dan 46 PPPK Terima SK

“Selain sabu, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp200.000, empat buah pipet kaca, sebuah handphone, serta dompet kecil bermotif bunga biru yang disimpan tersangka sebagai tempat menyimpan barang bukti,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (31/10).

Suroto mengatakan, dari pengakuan tersangka MA sudah lama menjadi pengedar sabu dan memiliki sejumlah pelanggan di Surabaya. Temuan sabu dalam jumlah besar ini mengindikasikan bahwa MA merupakan salah satu pengedar aktif di kawasan tersebut.

Suroto menyampaikan “Berkat informasi dari masyarakat, anggota polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap MA dan menyita barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup besar. Ini adalah bentuk kerja sama yang kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujar Kapolsek.

Baca juga  Idul Adha 1444H, MRD Grup Berbagi Daging Qurban Kepada Wartawan Dan Yatim/Piatu

Saat ini, tersangka MA telah ditahan di Mapolsek Pabean Cantikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan aktivitas tersangka.

Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmen kuat mereka dalam memerangi narkoba di Surabaya, sekaligus berharap semakin banyak warga yang berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Sambangi Toko Emas hikmah personil sat binmas Polres Pulang Pisau berikan Himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Kapolsubsektor Jekan Raya Polsek Pahandut Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Partungkoan Toba Cub 2023

Artikel

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Babinsa Hadiri Musrenbang RKPD Di Wilayah Binaan

Uncategorized

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Pos Kamling di Lele

Artikel

Sinergitas Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Instansi Terkait Amankan Jalannya Kampanye Dialogis Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Tanah Laut

BERITA UTAMA

Danrem 173/PVB: Serka Jeky ditikam OTK saat beli rokok pasar Sinak