Tanjungperak – Upaya pemberantasan narkotika jenis sabu di Surabaya kembali membuahkan hasil. Anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MA (29) di wilayah Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, pada Senin (28/10).
Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 19.30 Wib, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Teddy Tridani melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka MA tidak berkutik saat polisi melakukan penangkapan karena terbukti memiliki 46 poket sabu siap edar dengan berat total 10,28 gram. Setiap poket sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp300.000.
“Selain sabu, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp200.000, empat buah pipet kaca, sebuah handphone, serta dompet kecil bermotif bunga biru yang disimpan tersangka sebagai tempat menyimpan barang bukti,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (31/10).
Suroto mengatakan, dari pengakuan tersangka MA sudah lama menjadi pengedar sabu dan memiliki sejumlah pelanggan di Surabaya. Temuan sabu dalam jumlah besar ini mengindikasikan bahwa MA merupakan salah satu pengedar aktif di kawasan tersebut.
Suroto menyampaikan “Berkat informasi dari masyarakat, anggota polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap MA dan menyita barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup besar. Ini adalah bentuk kerja sama yang kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujar Kapolsek.
Saat ini, tersangka MA telah ditahan di Mapolsek Pabean Cantikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan aktivitas tersangka.
Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmen kuat mereka dalam memerangi narkoba di Surabaya, sekaligus berharap semakin banyak warga yang berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Bib