Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:00 WIB

Pelaku Tangkap Pencurian Mobil: Milik Shoroom Kacunk Diamankan Polres Telungagung

Pelaku Tangkap Pencurian Mobil: Milik Shoroom Kacunk Diamankan Polres Telungagung

Pelaku Tangkap Pencurian Mobil: Milik Shoroom Kacunk Diamankan Polres Telungagung

 

TargetNews.id Tulungagung Perkembangan Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan objek Kendaraan Bermotor yang terjadi di showroom Kacunk Motor.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui konferensi pers berlangsung, Kamis (27/02/2025) yang didampingi Kasat Reskrim, Kasipropam, Kasihumas dan mas Kacunk.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengungkapkan, tersangka yang selaku petugas marketing di showroom Kacunk Motor melakukan aksinya terlihat dalam rekaman cctv tersangka memindahkan kendaraan dari belakang, kedepan sambil menunggu karyawan yang lain lengah tersangka seolah-olah mengecek lihat kanan kiri, kemudian mobil di bawa pergi keluar area showroom.

“Dari hasil pengembangan, Tersangka R sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (mobil) sebanyak 8 unit, dimulai dari bulan Agustus 2024 mengambil 2 unit, bulan September 2024 mengambil 1 unit kendaraan, Desember 2024 mengambil 2 unit kendaraan, Januari 2025 mengambi 1 unit kendaraan dan Februari mengambi 2 unit kendaraan”, ujar AKBP Taat

Baca juga  HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Batang Gelar Bakti Sosial

“Nilai total kerugian berdasarkan hasil penghitungan sekitar 1,5 M, dari total 8 unit kendaraan yang di ambil tersangka berhasil kita sita sebanyak 3 unit”, sambungnya.

Modus tersangka yang sebagai pegawai bagian marketing sebelum mengambil mobil terlebih mengambil menguasai BPKB dan STNK.

“Tanpa sepengetahuan petugas kasir tersangka bisa mengambil BPKB dan STNK, kemudian ketika situasi aman baru mengambil unit mobil”, terangnya.

Ketika kendaraan diambil, tersangka sudah berhasil menguasai STNK dan BPKB terlebih dahulu”, sambung Kapolres.

Oleh tersangka hasil kendaraan yang diambil dijual kepada pedagang mobil lainnya ada juga yang dijual ke perorangan.

“Nilai jualnya jauh di bawah harga pasaran, ini yang membuat kendaraan cepat berpindah tangan. Tersangka tidak kesulitan dalam menjual kendaraan hasil dia mencuri”, kata AKBP Taat.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga  Tingkatkan Animo Pelajar, Bagian SDM Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi Penerimaan Polri di Sekolah

Motif tersangka melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, tersangka pernah mencoba menjual mobil namun kemudian menjadi korban penipuan akhirnya kehilangan modal untuk mengembalikan kerugian itu kemudian tersangka melakukan aksi pencurian.

“Pengakuan tersangkan juga mempunyai utang di Bank, sebagian keuntungan untuk menutup pinjaman di Bank. Sebagian juga untuk membeli iPhone 15 Pro Max serta untuk kebutuhan sehari hari”, ungkapnya.

“Korban mengetahui kendaraan mobilnya hilang, ketika akan dilakukan servis pada salah satu kendaraan yang hilang saat dicari kendaraannya tidak ada, padahal didata belum terjual. Kemudian di teliti lewat CCTV diketahui kendaraan itu dikuasai oleh tersangka, setelah dikembangkan dicek lagi ternyata tersangka tidak hanya sekali melakukan aksinya. Untuk sisa unit kendaraan yang lain masih dalam proses pencarian”, tandas AKBP Taat.

(BBT)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambut Tahun Politik dengan Mesem dan Adem Ayem melalui Karya Karikatur

Artikel

Polres Kediri Siagakan 581 Personel Gabungan Layani Pemudik di Operasi Ketupat Semeru 2024

BERITA UTAMA

Quick Respon, Samapta Datangi TKP Percobaan Pencurian di Lele

BERITA UTAMA

Bangun Sumur Bor Polisi di Pacitan Atasi Krisis Air pada Musim Kemarau

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Jabiren Polsek Jabiren Raya dalam rangka pencegahan karhutla melaksanakan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan di desa binaannya

Uncategorized

Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasikan Program UMKM kepada pengusaha

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Sat Binmas Polres Pulpis Beri Himbauan kepada Warga pencari Ikan.

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pawai Taaruf Dalam Rangka Hari Santri Nasional Tahun 2023