Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 2 Agustus 2024 - 23:25 WIB

Pelaku Tangkap Pengedar Narkoba Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

Pelaku Tangkap Pengedar Narkoba Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

Pelaku Tangkap Pengedar Narkoba Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

 

SUMENEP TargetNews.id – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu.

Waktu dan kejadian hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, dengan TKP di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan terlapor atas nama AK, 40 tahun warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 9,38 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru, dengan nomor sim card 083136555083, Sobekan tissue warna putih, Sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna putih, dengan Nopol : M-3218-TF.

Baca juga  Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

Adapun kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

” Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SK, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam tepatnya di tanah dekat sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor yang sebelumnya sempat dibuang, dan 1 unit handphone milik terlapor yang ditemukan di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Rutin Gelar Kegiatan Kegiatan Patroli Malam

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Akp Widi

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Cegah Terjadinya Kejahatan Jalanan dan Premanisme Satsamapta Laks Blue Light Patroll

Artikel

SATGAS DAMAI CARTENZ BERHASIL TEMBAK MATI KKB ABUBAKAR KOGOYA

Uncategorized

Dikala melaksanakan Patroli petugas juga ajak Masyarakat agar tidak terlihat kejahatan TPPO

Artikel

Bersama Aparat Desa Pemuda Sertu Triyono Bantu Salurkan Bantuan Pangan Beras Kepada Masyarakat Penerima Manfaat

Artikel

Cegah Kenakalan Remaja, Satbinmas Polres Pulang Pisau Sampaikan Himbauan

Artikel

Kegiatan Sosial GEMPITA di Kota Mojokerto Menjadi Sorotan Public

Uncategorized

Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas dilingkungan Obyek Vital, Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam.